Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Jasa Layanan Terminal Peti Kemas Akhirnya di Tunda

Oleh: Editor Terbit: 26/Jun/2026
Gerbang masuk-keluar Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam.

NewsNow.Id, Batam – Pemberlakuan kenaikan tarif baru jasa layanan terminal peti kemas di Terminal Utara Pelabuhan Batu Ampar hingga 31 Agustus 2026, BP Batam akhirnya memastikan penundaan.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi keempat kalinya digelar bersama asosiasi pengusaha dan pelaku logistik Batam.

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, mengatakan penundaan pemberlakuan tarif baru itu, di mana sebelumnya mulai diterapkan sejak 11 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2026.

“Penerapan Perka penyesuaian tarif baru resmi ditunda, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026,” kata Sthefani usai rapat evaluasi biaya logistik dan penerapan sistem direct billing, Kamis (25/06/2026).

Selain menunda penerapan tarif baru, BP Batam juga memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran (refund) kepada pengguna jasa yang telah menerima tagihan dengan tarif baru.

Lihat Juga |  Kualitas Air Minum Harus Layak dan Aman, BP Batam Ngerti Nggak ya?

“Bagi pengguna jasa yang telah menerima faktur bertarif baru (yang terbit sejak tanggal 11 Juni 2026), seluruh dana kelebihan tersebut akan dikembalikan (refund),” ujarnya.

Sistem Billing Kembali Gunakan Tarif Lama

Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, BP Batam mengakui telah menginstruksikan PT Batam Terminal Petikemas (BTP) agar segera mengembalikan sistem penagihan (billing) menggunakan tarif yang berlaku sebelum Perka Nomor 4 Tahun 2026 diterapkan.

Langkah itu dilakukan agar seluruh proses penagihan selama masa penundaan kembali mengacu pada tarif lama.

Evaluasi Dampak Kenaikan Tarif

Sthefani juga menjelaskan, selama masa penundaan hingga 31 Agustus 2026, BP Batam bersama asosiasi usaha dan para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap besaran penyesuaian tarif serta dampaknya terhadap dunia usaha dan sektor logistik di Batam.

Menurutnya, evaluasi tersebut bertujuan menghasilkan formulasi kebijakan yang tetap mendukung peningkatan kualitas layanan pelabuhan tanpa mengurangi daya saing industri dan logistik di Batam.

Lihat Juga |  OSO Dorong Kader Hanura Perhatikan Kemajuan Daerah

Penyesuaian Tarif Hanya Berlaku pada Sejumlah Layanan

BP Batam juga menegaskan bahwa Perka Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026 tidak mengatur kenaikan tarif secara menyeluruh pada seluruh layanan terminal peti kemas.

“Perlu kami luruskan bahwa Perka tersebut tidak mengatur kenaikan tarif secara menyeluruh,” sebut Sthefani.

Penyesuaian, katanya, hanya berlaku pada beberapa komponen layanan terminal peti kemas sebagai bagian dari modernisasi pelayanan kepelabuhanan, peningkatan kualitas layanan, digitalisasi sistem, serta penataan operasional Terminal Peti Kemas Batu Ampar yang lebih efisien dan transparan

Libatkan Asosiasi dan Pelaku Logistik

Pada Kamis (25/06), BP Batam menggelar rapat terkait evaluasi di Conference Hall Room IT Center Gedung A PDSI Lantai 3, Batam Center.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas kebijakan penyesuaian tarif layanan terminal peti kemas yang dikeluhkan para pengusaha.

Rapat tersebut melibatkan unsur internal BP Batam, PT Batam Terminal Petikemas (BTP), PT Batu Ampar Container Terminal (BACT), berbagai asosiasi usaha, serta perusahaan logistik yang beroperasi di Batam.

Lihat Juga |  Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Dari unsur BP Batam, rapat dihadiri Deputi Bidang Investasi Batam, Fary Djemy Francis; Deputi Bidang Pengusahaan, Denny Tondano; Direktur Pengelolaan Pelabuhan, Benny Syahroni; serta Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad.

Dan hasil rapat selama empat kali dalam waktu yang berbeda, akhirnya kebijakan menaikkan tarif jasa layanan peti kemas ditunda dan kembali pada tarif lama.

Sebelumnya sejumlah pengusaha di Batam menyampaikan keluhan mereka ke BP Batam, atas kenaikan tarif jasa layanan peti kemas di Batu Ampar yang memberatkan mereka.

Kebijakan kenaikan tarif sudah diberlakukan sejak 11 Juni, meski Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakilnya Li Claudia Chandra telah meminta agar pemberlakuan tarif baru itu ditunda. (A)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 26/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

Tragis, Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota Ormas di Siantar

Editor Oleh: Editor 22/Jun/2026
PNBP Tertinggi BP Batam dari Usaha Air Minum: Hantarkan BP Batam ‘Mandiri Fiscal’
Sthefani: Anggaran BP Batam Masuk Mekanisme APBN, Meski Pendanaan Berbasis PNBP
Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
Kebijakan BP Batam di Kenaikan Tarif Layanan Peti Kemas Bingungkan Pengusaha
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?