Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Jadi Tersangka Usai Berulang Kali Aniaya Anak

Oleh: Editor Terbit: 22/Jun/2026
Ibu sambung berinisial VJ (kiri) ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap RAL (9)

NewsNow.ID, Batam – Polisi akhirnya menetapkan ibu sambung berinisial VJ (38 tahun) sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus penganiayaan terhadap RAL (9), yang merupakan putri kandung suaminya.

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka diduga berulang kali menganiaya bocah perempuan itu di rumah kontrakan mereka di kawasan Bukit Kamboja.

“Dari keterangan yang kami peroleh, penganiayaan terhadap korban sudah beberapa kali terjadi. Motifnya hampir sama, yakni karena pelaku merasa kesal terhadap korban,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, Minggu (21/06/2026).

Polisi mengungkap rangkaian kekerasan yang dialami korban sepanjang Juni 2026.

Pada 7 Juni, korban diduga dipukul menggunakan hanger jemuran pakaian.

Terungkap dari Pesan WhatsApp Ayah Korban

Kasus ini terungkap setelah ayah korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online mengirimkan pesan ke grup WhatsApp komunitas pada Jumat (19/06).

Lihat Juga |  Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan

Dalam pesannya, ia meminta bantuan biaya makan sekaligus biaya untuk membawa anaknya berobat ke rumah sakit.

Saat para relawan melihat kondisi korban yang dipenuhi lebam, mereka mulai curiga.

Awalnya keluarga menyebut luka tersebut akibat korban terjatuh di kamar mandi. Namun setelah dilakukan pendalaman, ibu sambung korban akhirnya mengakui bahwa luka-luka itu merupakan akibat penganiayaan.

Laporan kemudian diteruskan ke kepolisian. Perkara yang sempat ditangani Polsek Batu Aji itu selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sagulung karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan Polsek Sagulung,” tegas Husnul.

Kondisi Korban Mulai Membaik

Kapolsek juga menyampaikan kondisi korban mulai membaik. Saat menjenguk korban sekitar pukul 15.00 WIB, korban sudah dapat berjalan meski matanya masih mengalami pembengkakan.

Lihat Juga |  Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

“Kondisi terakhir tadi saya besuk pukul 15.00, kondisi anak sudah bisa jalan tapi mata masih bengkak dan saat ini sedang dalam pengawasan PPA,” katanya.

Dalam pemeriksaan, VJ mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

“Saya menyesal sekali pak atas perbuatan yang lakukan kemarin. Saya sangat amat menyesal pak, saya sayang sebenarnya sama anak saya,” ujar VJ sambil menangis.

Pelaku juga mengakui bahwa tindakan kekerasan terhadap anak sambungnya tersebut telah dilakukan berulang kali.
“Memang sudah berkali kali saya lakukan. Tapi inilah yang paling fatal,” ucapnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hanger, gagang pel, dan sapu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Lihat Juga |  Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (H)

Penafian (Disclaimer): Redaksi NewsNow.id menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk dalih mendidik, mendisiplinkan, atau melampiaskan emosi.
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan, kasih sayang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kepentingan publik sekaligus edukasi agar masyarakat semakin peduli terhadap pencegahan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 22/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?