Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
9/Jun/2026
Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja
2/Jun/2026
PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor
2/Jun/2026
Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700
2/Jun/2026
Raja Situmorang Ditangkap Polisi
2/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya

Oleh: Editor Terbit: 9/Jun/2026
Sidang Kasus Kematian LC di Batam

NewsNow.id, Batam – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini calon pekerja pemandu lagu atau Ladis Companion (LC) yang tewas setelah diduga mengalami penyiksaan.

Atas peristiwa yang merenggut nyawa dari Dwi, 4 orang terseret menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Keempat terdakwa juga hadir dalam sidang, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tama.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (08/06/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghadirkan 6 saksi.

5 diantar saksi yang hadir, merupakan mantan LC yang bekerja di manajemen milik dari terdakwa Wilson satu diantaranya merupakan seorang bidan. Adapun ke lima saksi tersebut, yakni Wilma, Putri, Dior, Salsabila, Aloi, dan Rita Marlinda yang berprofesi seorang bidan.

seorang saksi mengungkap adanya pembuatan video yang diduga direkayasa untuk menggambarkan korban sebagai pelaku kekerasan. Video itu, menurut saksi, dibuat ketika kondisi korban sudah lemah dan tidak berdaya.

Menurut salah seorang saksi, Wilma, adegan itu direkam menggunakan telepon genggam oleh terdakwa yang disebutnya sebagai Papi Charles. Rekaman tersebut kemudian dikirim kepada terdakwa Wilson Lukman. “Yang menyuruh membuat video rekaan itu terdakwa Anik Istiqomah alias Mami,” kata Wilma yang merupakan saksi pertama diminta kesaksiannyan, di ruang sidang.

Lihat Juga |  Pesan Paskah 2023 Kemenag Bagi Umat Kristiani

Wilma menjelaskan, saat proses pengambilan video berlangsung, kondisi korban sudah sangat lemah dan hampir tidak mampu bergerak.

“Korban sudah lemah. Jadi saya yang meletakkan tangan korban ke leher saya supaya terlihat seperti korban yang mencekik,” ujarnya.

Tak lama setelah video itu dikirim, Wilson disebut datang ke lokasi. Menurut Wilma, terdakwa kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap korban di ruang tamu rumah yang berada di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batuampar.

“Saya melihat Wilson memukul korban,” kata Wilma. Setelah peristiwa itu, korban dibawa ke sebuah ruangan yang oleh penghuni rumah disebut sebagai “ruang ritual”. Saat keluar dari ruangan tersebut, kondisi korban disebut semakin memprihatinkan.

Wilma mengaku melihat luka memar pada pipi kanan korban. Ia kemudian diperintahkan untuk memandikan korban bersama seorang perempuan bernama Dinda Suci Ramadani.

“Yang menyuruh memandikan korban adalah Papi Charles,” ujarnya.

Menurut Wilma, seluruh terdakwa berada di lokasi saat rangkaian peristiwa tersebut terjadi.

Keluarga Wilson Datangi Keluarga Almarhum

Sementara itu, Anggelinus SH, dari tim kuasa hukum Wilson mengatakan, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiyaan terhadap korban Dwi Putri Apriliandini.

Ia tersulut emosi setelah melihat video rekayasa yang sengaja dibuat oleh terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami.

Lihat Juga |  50 Tahun, HKTI Dorong Modernisasi Alsintan Menuju Kemandirian Pangan

“Klien kami tidak memiliki niat sedikitpun untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, apalagi niat membunuh. Ini semua akibat video rekayasa yang secara sengaja dibuat oleh terdakwa Anik,” kata Anggelinus.

Hal tersebut terbukti dengan tindakan Wilson yang segera memanggil tim medis untuk menyelamatkan korban sesaat setelah kejadian.

“Kalau memang klien kami memiliki niat jahat membunuh, tentu saja klien kami tidak akan memanggil dan meminta bantuan bidan untuk memberikan penanganan terhadap korban,” kata Anggelinus lagi.

Anggelinus menjelaskan, tak hanya itu saja, Wilson dan pihak keluarga juga sangat menyesal dan menyayangkan hal ini terjadi.

Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya keluarga Wilson yang berusaha mendatangi keluarga korban pada 23 Maret 2026 lalu.

Keluarga Wilson berangkat ke Lampung menggunakan pesawat dan melanjutkan perjalanan darat selama 9 jam menuju kampung korban.

Setibanya di kampung halaman korban pada tengah malam, kedatangan mereka tidak diterima oleh pihak keluarga. Namun, upaya mereka tidak berhenti di situ saja.

“Keluarga Wilson berupaya terus untuk bisa menemui keluarga korban. Hingga akhirnya, salah seorang paman kandung korban yang juga merupakan seorang ustad dan salah seorang keluarga lainnya bersedia menemui keluarga Wilson yang diantaranya adalah Lukman, ayah Wilson. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa dan dua anggota intelkam dari polisi setempat,” kata Anggelinus.

Lihat Juga |  Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Dalam pertemuan tersebut, keluarga terdakwa Wilson menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan menyampaikan itikad baik untuk menebus kesalahan yang telah dilakukan.

“Keluarga Wilson mendatangi keluarga korban karena mendapati informasi bahwa korban memiliki seorang anak yang berusia 4 tahun dan mengaku sangat prihatin terkait nasib anak korban tersebut. Akhirnya, dirembukkan untuk ketemu keluarga korban agar keluarga terdakwa Wilson bisa membantu untuk anak korban,” kata Anggelinus.

Saat itu, lanjut Anggelinus, ayah korban tidak mau terima sehingga komunikasi terputus sampai di situ.

“Tapi keluarga klien kami tidak akan berhenti berusaha di situ saja. Keluarga terdakwa Wilson sudah menitipkan pesan ke paman korban, jika nanti ayah korban berubah pikiran, agar bisa menghubungi keluarga Wilson. Keluarga Wilson siap membantu semaksimal mungkin terkait nasib anak korban. Bahkan keluarga Wilson siap memfasilitasi pendidikan anak korban hingga ke perguruan tinggi,”katanya.

Setelah semua saksi-saksi ditanyain satu persatu baik JPU maupun para KH para terdakwa, kemudian ketua majelis hakim Eri Justiansyah, menunda persidangan hingga Minggu depan, Senin 15 Juni 2026 masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (A)

Baca Juga

Selama Libur Panjang Idul Adha, Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2.672 Vape Etomidate dan 2 Kg Ganja

PT PMM Bantah 15 Kontainer Berisi Mineral Radioaktif: Ilmenit Sesuai Dokumen Ekspor

Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Raja Situmorang Ditangkap Polisi

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Editor 9/Jun/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?