Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: AJI: Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor pada Jurnalis dan Media
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam
4/Mei/2026
AJI: Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor pada Jurnalis dan Media
4/Mei/2026
BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar
4/Mei/2026
Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang
4/Mei/2026
Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam
2/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

AJI: Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor pada Jurnalis dan Media

Oleh: Editor Terbit: 4/Mei/2026

Newsnow.id, Batam – Momentum World Press Freedom Day 2026 atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan tahunan, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan, dan tanpa kontrol, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna.

Lewat siaran pers, AJI menegaskan bahwa peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi jurnalis.

Kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas, keamanan, atau kepentingan politik jangka pendek.

Namun, realitas di Indonesia menunjukkan arah yang mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi dalam berbagai bentuk: intimidasi fisik, serangan digital, kriminalisasi, hingga tekanan ekonomi yang sistematis terhadap media.

Lihat Juga |  Galeri Foto: Banjir di Kota Pangkalan Bun

AJI Indonesia mencatat pada tahun 2025 terjadi kekerasan pada jurnalis sebanyak 91 kasus, baik kekerasan fisik maupun digital.

Merujuk pada laporan Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026, turun posisi 129 dari 180 negara, dengan kategori ‘sulit’. Turun dari peringkat 127 pada tahun 2025.

Selain kekerasan fisik dan digital, muncul (kembali) praktik sensor dan swasensor (self-censorship) yang semakin menguat. Praktik yang dulu sering dilakukan di era Orde Baru.

Banyak jurnalis dan redaksi terpaksa melakukan swasensor dengan membatasi diri, menghindari isu-isu sensitif, atau mengubah substansi liputan karena mempertimbangkan tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi.

Sementara praktik sensor dilakukan pihak pemerintah maupun lembaga bisnis dengan menekan media agar melakukan penghapusan berita (take down), mengubah judul maupun isi berita, berita titipan sampai ancaman penghentian iklan/kerja sama.

Lihat Juga |  KPK Sebut Batam Potensi Tinggi Korupsi: 99 Pengaduan Sejak 2023

Situasi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik/digital, karena secara perlahan menggerus independensi dan keberanian pers.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi jurnalis semakin menyempit. Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap “normal”, maka publiklah yang dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan kritis.

Untuk itu, AJI Indonesia mendesak:

  1. Negara wajib menjamin keselamatan jurnalis, tanpa pengecualian. Setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis harus diusut tuntas melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan independen. Kegagalan menyelesaikan kasus-kasus ini adalah bentuk pembiaran.
  2. Hentikan impunitas sekarang juga. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Penegakan hukum harus tegas dan tidak diskriminatif. Impunitas adalah musuh utama kebebasan pers.
  3. Hentikan praktik sensor. Pemerintah maupun lembaga bisnis wajib paham bahwa pers yang independen adalah pilar keempat demokrasi. Independensi adalah syarat mutlak bagi pers untuk menghasilkan informasi (karya jurnalistik) yang benar. Sehingga siapa pun dapat menggunakan informasi yang benar untuk mengambil keputusan yang tepat. Silakan pasang iklan atau kerja sama dengan media, tapi jangan sensor berita.
  4. Hentikan praktik swasensor. Perusahaan media mesti ciptakan independensi di ruang redaksi, sehingga para jurnalis tidak lagi melakukan swasensor.
  5. Hentikan kriminalisasi jurnalis dan gugatan hukum untuk bungkam media atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Aparat penegak hukum, polisi, jaksa maupun hakim mesti hentikan kasus-kasus kriminalisasi dan SLAPP dan serahkan sengketa pers ke Dewan Pers
  6. Perkuat solidaritas jurnalis dan media. Di tengah tekanan yang meningkat, solidaritas bukan pilihan, melainkan keharusan. Serangan terhadap satu jurnalis/media adalah serangan terhadap seluruh profesi atau pers
Lihat Juga |  Heboh Malaysia Temukan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan

Lindungi jurnalis dan media. Hentikan impunitas. Lawan sensor. Selamatkan demokrasi. (*)

Baca Juga

Perpanjangan UWT Ditolak, Warga Puskopkar Pertanyakan Sikap BP Batam

BP Batam Jelaskan Alasan Tolak Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar

Aksi Massa Perdana Setelah Demo Tanjung Sengkuang

Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam

Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung

Editor 4/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPilihan RedaksiPolitik

Menteri LH Janji Turun Tangan Tuntaskan 914 Kontainer Limbah Elektronik di Batam

Editor Oleh: Editor 2/Mei/2026
Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung
Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga
Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU
AJI: Hentikan Praktik Sensor dan Swasensor pada Jurnalis dan Media
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?