Newsnow.id, Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap BP Batam berpotensi terbebani biaya pemeliharaan dan kehilangan pendapatan dari Terminal Kargo Baru Bandara Internasional Hang Nadim yang tidak dioperasionalkan.
Hal itu diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan BP Batam tahun 2024 yang dipublikasikan pada tahun 2025.
Kargo baru itu, selesai dibangun pada tahun 2022 dengan nilai aset seluruhnya senilai Rp 116 miliar namun hingga kini belum difungsikan.
Gedung kargo tersebut sejatinya dibangun menjadi salah satu fasilitas penunjang untuk menjadikan Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebagai kawasan Hub-Logistik Indonesia Bagian Barat.
Dulu Rudi Berjanji Mengatasi
Sementara menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Siadari, belum dioperasikannya kargo baru itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan potensi kerugian pendapatan.
“Karena pengamatan kami bahwa tidak ada terkendala pelayanan jasa kargo,” katanya kepada Newsnow.id melalui sambungan telepon, kala dimintai pendapatnya, Senin (27/04/2026).
Namun menurutnya, sangat “miris” ketika gedung yang telah rampung selesai dibangun sejak empat tahun lamanya itu belum dioperasionalkan hingga kini.
“Itu kan sudah 4 tahun dibangun, memang sangat miris,” ujar Lagat.
Ia mengungkapkan bahwa Ombudsman Kepri telah menyoroti gedung kargo baru yang tidak operasikan itu sejak awal tahun 2024, serta telah mengingatkan Kepala BP Batam yang kala itu dijabat oleh Muhammad Rudi. Namun hingga masa jabatannya berakhir, gedung kargo baru itu tidak jua difungsikan.
Kemudian pada tahun yang sama, kata Lagat, Rudi pernah berjanji akan mengatasi masalah teknis yang dipersoalkan PT Bandara Internasional Batam (BIB) sehingga belum mau menerima penyerahan aset tersebut.
Janji tersebut disampaikan saat kepala BP Batam serta PT BIB melakukan Rapat Kordinasi (Rakor) yang saat itu juga dihadiri Ombudsman Kepri.
“Mereka (PT BIB) tidak mau menerima karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT BIB dengan BP Batam,” ujarnya.

Dalam Waktu Dekat, Kargo Baru Akan Dioperasikan
Baru-baru ini, Lagat mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat kargo baru itu akan dioperasikan setelah adanya pembicaraan antara BP Batam dengan PT BIB.
“Mungkin sudah ada semacam kesepakatan di antara mereka ya, kita tidak tahu detailnya,” kata Lagat.
Lagat mengatakan apapun yang menjadi temuan BPK terkait kargo baru yang belum dioperasikan itu karena adanya kekurangan pemenuhan fasilitas, mungkin telah ada kesepakatan oleh BP Batam atau PT BIB.
“Tentu kesepakatan mereka lah yang menentukan itu. Intinya kargo tersebut bisa dioperasikan sesegera mungkin,” ujarnya.
BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan, Denny Tondano; serta Kabiro Umum BP Batam, Muhammad Taofan melalui pesan di WhatsApp.
Konfirmasi itu mengenai informasi yang menyebutkan dalam waktu dekat kargo baru akan dioperasikan.
Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Coporate Secretary PT Bandara Internasional Batam (BIB), Aldi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, baik BP Batam maupun PT BIB belum merespons.

Hasil Audit BPK Belum Ditindaklanjuti?
Pada tahun 2025, Direktur Utama (Dirut) PT BIB, Annang Setia Budhi melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman Kepri.
Dalam pertemuan itu, Lagat menyinggung gedung kargo baru yang belum dioperasikan PT BIB dan menanyakan kendala apa yang dihadapi untuk mengelola kargo itu.
“Saat itu Annang mengatakan lagi proses penghapusan aset kargo lama karena tidak bisa ada dua aset, karena itulah perlu ada penghapusan aset, waktu itu kendalanya hanya di administrasi. Rupanya hingga kini masih dalam tahap proses pemenuhan,” ujarnya.
Namun hingga tahun 2025 kargo baru belum juga dioperasikan, dan Ombudsman Kepri mengetahui kendala yang dihadapi oleh PT BIB setelah adanya temuan BPK terkait pemenuhan fasilitas kargo baru.
“Kita tahu apa kendala yang dihadapi, ternyata hasil audit BPK itu yang belum ditindaklanjuti sehingga PT BIB khawatir akan menjadi masalah hukum di kemudikan hari,” kata Lagat.
“Apapun itu yang menjadi kewajiban para pihak kalau disepakati kemudian, dan menjalankan kesepakatan itu menurut saya sah-sah saja, karena mereka para pihak yang berjanji kan. Kan bisa saja biaya pemenuhan hasil audit itu dibebankan kepada biaya kerja sama, bisa saja,” sambungnya.
Alasan PT BIB Versi BPK
PT BIB menerangkan bahwa belum dapat menerima aset berupa Terminal Kargo Baru karena fasilitas di Terminal Kargo Baru belum lengkap sehingga belum dapat dioperasikan.
Kekurangan fasilitas Terminal Kargo Baru terdiri dari mesin x-ray multiview, peralatan pendeteksi bahan peledak, dan inlet roller.
Keterangan PT BIB ini didukung dengan berita acara bimbingan teknis Pengoperasian Terminal Kargo Baru Bandara Internasional Hang Nadim pada 15 Mei 2024 yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
PT BIB tidak dapat memenuhi kekurangan tersebut karena kewajiban pemenuhan pembangunan Terminal Kargo Baru beserta kelengkapan fasilitasnya merupakan tanggung jawab BP Batam dan tidak termasuk dalam rencana investasi bersama dalam Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (PKBU). (*)

