Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Polda Kepri Pecat Empat Bintara Dengan Tidak Hormat
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan
20/Apr/2026
Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
20/Apr/2026
Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS
20/Apr/2026
Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor
20/Apr/2026
Polda Kepri Pecat Empat Bintara Dengan Tidak Hormat
20/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Polda Kepri Pecat Empat Bintara Dengan Tidak Hormat

Oleh: Editor Terbit: 20/Apr/2026
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (tengah), didampingi Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto (kanan), dan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic (kiri), memberikan keterangan terkait Sidang KKEP empat anggota Polda Kepri.

Newsnow.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap empat bintara anggota Ditsamapta terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit.

Tiga di antaranya juga telah ditetapkan menjadi tersangka baru. Sehingga kini, keempatnya berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Sanksi PTDH diputuskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (17/04/2026) di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri.

Empat anggota yang disidangkan berinisial Bripda AS, lalu Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA yang adalah juniornya atau rekan seangkatan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi KKEP menyatakan keempat personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Polri.

Untuk itu, seluruh pelanggar dijatuhi sanksi etika dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit dan menegaskan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Lihat Juga |  Tukang Becak Bobol Tabungan Nasabah BCA Rp 345 Juta, Begini Kronologinya

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan putusan PTDH diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” katanya.

Di sisi lain, proses pidana dalam kasus tersebut juga terus berkembang. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menyebut penyidikan yang berjalan telah menetapkan satu tersangka lebih dulu, yakni Bripda AS, pada 15 April 2026.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat anggota Polri terkait kasus penganiayaan menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit, digelar di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri.

Setelah dilakukan pengembangan perkara, tiga anggota lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lihat Juga |  Warga Mempersoalkan Layanan Pengelola SPAM BP Batam dinilai tidak optimal

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 466 ayat (3), serta 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 468 ayat (2) KUHP.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” ujar Ronni.

Pelaku Utama Terima PTDH, Tiga Mengajukan Banding

Terkait putusan etik, Bripda AS yang diduga sebagai pelaku utama telah menyatakan menerima sanksi PTDH.

Sementara Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan anggotanya.

“Pelangaran hukum terhadap personel yang melanggar merupakan komitmen Polda Kepri dalam menjaga disiplin internal, marwah institusi, dan kepercayaan masyarakat,” kata Kombes Nona.

Lihat Juga |  Jelang Imlek, PKB Ingatkan Masa Kelam Diskriminasi Kaum Tionghoa di Indonesia

Profil Bripda Natanael Simanungkalit

Bripda Natanael Simanungkalit adalah personel Bintara Samapta Polda Kepri angkatan 2025. Ia lolos tes masuk Polri pada percobaan pertama.

Nael–panggilan akrabnya, adalah putra dari pasangan Royamser Simanungkalit dan Rosdewi Br Napitupulu.

Ia lahir pada 11 Desember 2006, 19 tahun yang silam. Nael anak kedua dari empat bersaudara.

Pengakuan Jefri pamannya, Nael adalah sosok yang pendiam, tidak neko-neko, dan bisa bela diri karate.

Bripda Natanael tewas diduga karena penganiayaan oleh oknum seniornya di Mess Bintara Remaja Polda Kepri pada Senin (13/04) malam.

Orangtua mendapat kabar kematian Nael pada Selasa (14/04) sekira pukul 03.00 WIB. Pada jasadnya ditemukan sejumlah lebam, yang menguatkan dugaan penganiayaan.

Bripda Natanael dimakamkan secara kedinasan Polri di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, pada Kamis (16/04). (H)

Baca Juga

Pemerintah Ingatkan Warga Batam, Cermati Status Lahan

Bahan bakar minyak (BBM) naik harga, nonsubsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Azhari Hamid Kritisi SPPB Bea Cukai Batam atas Kontainer Limbah Elektronik Asal AS

Penjelasan Bea Cukai Batam tentang SPPB Limbah Elektronik Impor

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Editor 20/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?