Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Oleh: Editor Terbit: 17/Apr/2026
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (tengah) memberi keterangan terkait kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit, Kamis (16/04/2026).

Newsnow.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit (19 tahun), juniornya di Mess Bintara Remaja Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan saat ini Bripda AS telah menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sejak Rabu lalu.

“Bripda AS ini menjadi pelaku utama daripada penganiayaan yang dilakukan terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit,” ujarnya di TPU Sei Temiang, Batam, Kamis (16/04/2026).

Menurut dia, penyidik menjerat Bripda AS dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Lihat Juga |  Cekcok dengan Pacar, Pria di Batam Nekat Lompat dari Jembatan Barelang

Pasal tersebut dikenakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, termasuk keterangan para saksi dan hasil autopsi korban.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan adanya unsur kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban. Bentuk kekerasan itu berupa pemukulan menggunakan tangan kosong.

“Kekerasan yang dilakukan yaitu sesuai keterangan dari saksi-saksi, itu adalah dengan pemukulan. Dengan tangan kosong,” katanya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.

Selain proses pidana, Bripda AS bersama tiga anggota lainnya yang berada di lokasi saat kejadian juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Lihat Juga |  Putra Kepri Siap Pimpin DPC Peradi Sidoarjo

Ketiganya Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP, yang merupakan rekan seangkatan atau “letting” korban sebagai Bintara Samapta Polda Kepri tahun 2025.

Sidang etik akan dipimpin Irwasda Polda Kepri dan didampingi Kabid Propam. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam sidang etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman motif serta peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian. (H)

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan

Editor 17/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kasus BizChannel Meluas, Tiga Perusahaan di Batam Alami Transaksi Mencurigakan, Kerugian Mencapai Rp 750 Juta.

Editor Oleh: Editor 12/Apr/2026
Diduga Transaksi Ilegal Melalui BizChannel, PT XSS Rugi Rp 1,86 Miliar
Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?