Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Oleh: Editor Terbit: 17/Apr/2026
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (tengah) memberi keterangan terkait kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit, Kamis (16/04/2026).

Newsnow.id, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit (19 tahun), juniornya di Mess Bintara Remaja Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan saat ini Bripda AS telah menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sejak Rabu lalu.

“Bripda AS ini menjadi pelaku utama daripada penganiayaan yang dilakukan terhadap almarhum Bripda Natanael Simanungkalit,” ujarnya di TPU Sei Temiang, Batam, Kamis (16/04/2026).

Menurut dia, penyidik menjerat Bripda AS dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Lihat Juga |  Biaya Operasional Iklan Rp 539 Juta, Satpol PP Kepri Dilaporkan ke Kejati, Hendri Kurniadi Bungkam

Pasal tersebut dikenakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, termasuk keterangan para saksi dan hasil autopsi korban.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan adanya unsur kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban. Bentuk kekerasan itu berupa pemukulan menggunakan tangan kosong.

“Kekerasan yang dilakukan yaitu sesuai keterangan dari saksi-saksi, itu adalah dengan pemukulan. Dengan tangan kosong,” katanya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.

Selain proses pidana, Bripda AS bersama tiga anggota lainnya yang berada di lokasi saat kejadian juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Lihat Juga |  Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Ketiganya Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP, yang merupakan rekan seangkatan atau “letting” korban sebagai Bintara Samapta Polda Kepri tahun 2025.

Sidang etik akan dipimpin Irwasda Polda Kepri dan didampingi Kabid Propam. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan dalam sidang etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman motif serta peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian. (H)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 17/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?