Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Siram Air Keras
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Siram Air Keras

Oleh: Editor Terbit: 19/Mar/2026
Tangkapan layar video CCTV dua pelaku saat melakukan aksi penyiraman

Newsnow.id, Batam – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini fokus memburu otak di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Empat prajurit yang telah diamankan diduga hanya menjalankan perintah.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan empat terduga pelaku. Mereka kini mendalami siapa sosok yang memberi perintah kepada anak buahnya tersebut. “Jadi yang terkait dalam perintah siapa.

Jadi nanti kita masih sedang kita dalami,” ujar Yusri di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Untuk mengungkap rantai komando tersebut, penyidik Puspom terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi. “Karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada ya,” tegasnya. Selain sosok pemberi perintah, Puspom juga masih mendalami motif di balik penyerangan terhadap aktivis HAM tersebut.

Lihat Juga |  Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

“Kemudian yang kedua tadi masalah motif, motivasi juga sama. Jadi kami mohon bersabar ya,” tambah Yusri. Mayjen Yusri menegaskan, proses hukum berjalan profesional. Saat ini, keempat prajurat berstatus terduga tersangka.

Puspom akan menuntaskan penyidikan, pemberkasan, hingga pelimpahan berkas ke Oditurat Militer (Otmil) untuk disidangkan. Sebagaimana diketahui, Mabes TNI telah mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat. Informasi awal diperoleh dari Denma Bais TNI.

Mereka yang diamankan adalah NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, serta ES berpangkat sersan dua. “Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.

Lihat Juga |  Harga Pertamax Turbo di Batam Jadi Rp 19.700

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya juga terus bergerak. Polisi telah mengumpulkan 86 rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Yang jelas tentunya kita tidak berhenti sampai di situ,” ujar Kapolri di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2026. Polisi juga masih memburu alat bukti dan informasi tambahan lainnya. Semua bahan itu akan disatukan untuk membuat kasus ini terang benderang. (Int)

Sumber: Batamnews.co.id

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 19/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?