Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pencemaran Nama Baik, Ayu Primadona Lapor Polisi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pencemaran Nama Baik, Ayu Primadona Lapor Polisi

Oleh: Editor Terbit: 19/Mar/2026
Dicky Asmara Nasution SH (kiri), dan Ayu Primadona (kanan)

Newsnow.id, Batam – Rencana kerja sama bisnis melalui platform TikTok Affiliate antara dua rekan lama di Batam berujung pada dugaan pencemaran nama baik dan serangan verbal di media sosial.

Seorang perempuan bernama Ayu Primadona diduga menjadi korban penghinaan, fitnah, hingga ancaman melalui berbagai platform digital.

Terduga merupakan wanita berinisial HY disebut mengirimkan pesan langsung (Direct Message/ DM) bernada kasar dan merendahkan melalui Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga TikTok.

Kuasa hukum Ayu, Dicky Asmara Nasution SH menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari pertemuan kliennya dengan HY pada awal Februari 2026 di kawasan Batam Center. Keduanya diketahui merupakan teman lama yang telah lama tidak berkomunikasi.

Lihat Juga |  Jelang Imlek, PKB Ingatkan Masa Kelam Diskriminasi Kaum Tionghoa di Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, HY mengajak Ayu untuk bekerja sama menjalankan bisnis TikTok Affiliate. Mereka bahkan sempat melanjutkan diskusi di kediaman HY di kawasan Tiban.

Namun, persoalan muncul ketika HY diduga menceritakan masa lalu Ayu kepada orang lain.

Dicky menjelaskan, Ayu yang telah meninggalkan dunia modeling kemudian menegur HY agar tidak membuka masa lalu pribadi.

Setelah itu, komunikasi keduanya masih berlangsung melalui media sosial.

Ayu sempat mengirimkan sejumlah konten bernuansa religi terkait larangan membuka aib. Namun, respons HY justru diduga emosional dan berujung pada serangan verbal.

“Tetiba si HY tersinggung dan marah serta memaki Ayu dengan kata-kata tidak pantas di pesan Medsos tersebut,” jelas Dicky kepada Newsnow.id, di Batam Center, Rabu (18/03/2026).

Lihat Juga |  Polda Kepri Pecat Empat Bintara Dengan Tidak Hormat

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, HY diduga berulang kali mengirimkan pesan berisi kata-kata kasar, penghinaan, serta tuduhan yang tidak berdasar, seperti menuding Ayu pernah melakukan penggelapan mobil hingga pernah dipenjara.

“Terus banyaklah kata-kata kotor yang dilontarkan ke Ayu, tapi Ayu tidak melawan. Dalam beberapa hari ya begitu terus bahasa dia, penyerangan di sosmed itu dengan menjelek-jelekkan nama dia (Ayu),” jelas Dicky.

Tak hanya itu, HY juga diduga melakukan intimidasi dan ancaman melalui pesan pribadi. Bahkan setelah akun HY diblokir, pesan serupa disebut masih dikirimkan melalui akun lain.

Akibat kejadian tersebut, Ayu mengalami tekanan psikologis dan merasa nama baiknya telah dirusak.

Lihat Juga |  Kematian Bendahara RSBP Batam, Polisi Menduga karena Bunuh Diri

Dicky menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum.

“Mungkin setelah Lebaran juga nanti, kita akan membuat laporan ke polisi atas tekanan yang diterima oleh klien kami ini,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana membawa Ayu untuk menjalani pemeriksaan psikologis guna menilai dampak dari dugaan teror yang dialaminya.

Dicky menambahkan, HY akan dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Perbuatannya dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (A)

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 19/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?