Dua Kasus dengan 4 Ton Narkoba pada Mei 2025
Newsnow.id, Batam – Dua kasus besar penyelundupan narkoba dengan barang bukti masing-masing sekitar 2 ton yang terungkap di perairan Karimun pada Mei 2025 kini dengan nuansa berbeda di persidangan.
Putusan perkara kapal Aungtoetoe99 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun pada 14 Januari 2026 berjalan tanpa sorotan spesifik.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada lima terdakwa: Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Seluruhnya merupakan warga negara (WN) Myanmar. Mereka terbukti menyelundupkan narkotika golongan I seberat 704.809 gram sabu dan 1.200.000 gram ketamin. (dikutip dari SIPP PN Karimun)
Kapal tersebut ditangkap pada 14 Mei 2025 oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun di Selat Durian di perairan Karimun.
Kini para terpidana disebutkan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B, Tanjung Balai Karimum.
Kasus Sea Dragon Dituntut Mati di PN Batam
Sementara itu, perkara kapal Sea Dragon Tarawa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan kini masuk agenda putusan (vonis).
Kapal tersebut ditangkap pada 21 Mei 2025 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai juga di perairan Karimun, dengan barang bukti sekitar 2 ton sabu.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio membacakan tuntutan pidana hukuman mati terhadap enam terdakwa, yakni: Weerepat Phongwan alias Mr Pong (WN Thailand), Teerapong Lekpradube (WN Thailand), Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir (keempatnya WN Indonesia).
Seluruh terdakwa merupakan awak kapal, termasuk kapten kapal.

Polemik Tuntutan Mati di Kasus Sea Dragon
Berbeda dengan perkara Aungtoetoe99 yang proses persidangannya berjalan relatif tanpa sorotan luas.
Persidangan Sea Dragon memicu polemik dan menggelinding hingga ranah nasional, khususnya terkait tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan dan kawan-kawan.
Fandi, misalnya, mengaku tidak mengetahui kapal yang baru dinaikinya membawa muatan narkoba. Dalam pleidoinya, ia menolak bersalah. Ia juga menolak tuntutan mati yang diajukan JPU.
Kasus ini turut mendapat perhatian serius oleh Komisi III DPR RI. Komisi III menjadwalkan mengundang jaksa dan penyidik BNN untuk rapat dengar pendapat di Senayan pasca RDPU dengan keluarga Fandi Ramadhan.
Pengacara Hotman Paris Hutapea juga menyatakan dukungan terhadap upaya pembelaan Fandi.
Namun JPU menolak intervensi dari luar dan tak surut selangkah atas tuntutannya.
Agenda persidangan selanjutnya, majelis hakim PN Batam akan masuk tahap pembacaan putusan terhadap enam terdakwa kasus Sea Dragon yang dijadwalkan pada Kamis lusa (05/03/2026). (A/Red)

Sumber: Batamnow.com

