Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Penjambret Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, di Tangkap Polisi
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot
31/Mar/2026
Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter
31/Mar/2026
Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen
31/Mar/2026
Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam
31/Mar/2026
KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan
31/Mar/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Penjambret Emas Ibu-ibu di Bengkong Batam, di Tangkap Polisi

Oleh: Editor Terbit: 4/Mar/2026
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian (ketiga dari kiri),memimpin konferensi pers ungkap kasus penjambretan di Bengkong sebanyak 5 kali, Mapolresta Barelang, Selasa (03/03/2026). (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Polisi menangkap seorang pria berinisial MED (25 tahun) pada Kamis (26/02/2026), setelah lima kali melakukan aksi penjambretan emas ibu-ibu di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelaku diketahui sengaja datang dari Palembang ke Batam untuk melakukan aksi kejahatan, lalu kembali ke kampung halamannya seusai beraksi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa MED merupakan target operasi karena berulang kali beraksi dengan modus serupa, yakni mengincar ibu-ibu yang mengenakan perhiasan emas.

“Kami melakukan pengejaran sampai ke Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku ini merupakan pelaku luar kota yang melakukan aksinya di wilayah Kota Batam, ke Batam hanya untuk melakukan aksi kejahatan dan sorenya dia pesan tiket ke Palembang,” ujar Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (03/03/2026).

Lihat Juga |  Terjadi Lagi Kebakaran, Ruang Hijau di Tepi Jalan Sudirman Plamo Garden

MED melancarkan aksi teranyarnya pada Minggu (22/02) sekitar pukul 12.17 WIB di kawasan Kampung Tua Bengkong.

Saat itu, MED berhasil merampas gelang emas milik seorang ibu yang tengah melintas menggunakan sepeda motor.

Sebelum beraksi, tersangka lebih dulu melakukan pengintaian di sekitar Mie Gacoan Golden Prawn. Ia mencari calon korban yang terlihat mengenakan perhiasan.

“Lalu pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor sampai akhirnya korban melintasi jalan sepi dan pelaku melakukan aksinya,” jelas Debby.

Sudah Lima Kali Beraksi di Bengkong

Berdasarkan data kepolisian, MED telah lima kali melakukan penjambretan di wilayah Bengkong dengan total kerugian mencapi ratusan juta rupiah. Rinciannya sebagai berikut:

20 Mei 2023 di Jalan Utama Bengkong Nusantara, kerugian Rp 12,9 juta.
31 Oktober 2025 di samping SMA Negeri 8, Kelurahan Sadai, kerugian Rp 17 juta.
12 Desember 2025 di Jalan Raya Golden City depan Wedrink, kerugian Rp 36 juta.
21 Februari 2026 di Kampung Tua Bengkong, kerugian Rp 17,3 juta.
22 Februari 2026 di Bengkong Sadai, kerugian sekitar Rp 50 juta.
Karena aksinya yang berulang, polisi melakukan pengejaran hingga ke Palembang, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Lihat Juga |  Sidang Perdana Lukas Enembe Ditetapkan 12 Juni 2023

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone XR, satu jaket Adidas, uang tunai Rp 12 juta, sepasang sepatu, tas selempang warna hitam, dompet, KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Sementara itu, terkait penjualan emas hasil jambretan, polisi masih melakukan pendalaman karena keterangan tersangka dinilai berbelit-belit.

“Terkait penjualan barang bukti ini masih kami dalami karena tersangka ini masih berbelit belit dalam keterangannya,” tambah Debby.

Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah guna meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan.

Lihat Juga |  Kisah Pilu, Siswa SD di NTT Bunuh Diri karena Orang Tua Tak Mampu Beli Buku dan Pena

“Ini juga perlu menjadi perhatian bagi masyarakat apabila sedang beraktivitas di luar rumah agar meminimalisir perhiasan yang menempel di tubuhnya untuk menghindari niat para pelaku kejahatan,” pesannya. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Waduk Muka Kuning Sudah Turun 2,5 Meter

Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

Amsakar Achmad Menyusun Efisiensi Anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Kota Batam

KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan

Editor 4/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPilihan RedaksiPolitik

Harga Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK

Editor Oleh: Editor 26/Mar/2026
Terpilih Pucuk Pimpinan HKI Periode 2026–2031 melalui Sistem “Manjomput Nasinurat”
Berharta Rp293 Miliar, Bupati Natuna Ini Tak Punya Kendaraan, Benarkah?
Dua Bidang Tanah Cen Sui Lan di Batam Rp96 Miliar dari Rp 950 Juta: Dilapor ke KPK
Mau berlibur menikmati Danau Toba di Parapat, Warga Provinsi Riau; Kecelakaan
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?