Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Implementasi KUHP Baru, Kejari Karimun Teken MoU Posbakum dengan Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates

Oleh: Editor Terbit: 27/Feb/2026
Dari kiri, Kajari Karimun, Denny Wicaksono dan Hermanto Manurung, SH (F:dok Pribadi Kantor Hukum HM&A)

Newsnow.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) pada Rabu, 25 Februari 2026.

Pembentukan layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates mengenai penyelenggaraan Posbakum di lingkungan Kejaksaan Negeri Karimun.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Karimun dan diikuti oleh seluruh Kepala Seksi, Kasubag, serta para Jaksa.

Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Bupati Karimun yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Pembentukan Posbakum ini bertujuan untuk memperluas akses pelayanan hukum kepada masyarakat yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang berstatus sebagai saksi, korban, maupun tersangka, baik dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Lihat Juga |  Forkopimda Batam Serahkan Bantuan Rp4,7 Miliar ke Bobby Nasution, Rombongan Tak Turun ke Lokasi Bencana, "Efektivitasnya Apa"?

“Selain menjamin pemenuhan hak-hak hukum bagi saksi, korban, dan tersangka, Posbakum juga akan berperan bersama Kejaksaan Negeri Karimun dalam mengimplementasikan mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah”kata Hermanto Manurung, SH. Kepada Newsnow.id, Jum’at (27/02/2026).

Plea Bargaining atau pengakuan bersalah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“diatur lebih spesifik di dalam Pasal 78 ayat (2) ke tiga, KUHAP no 20 tahun 2025 yang berbunyi ‘dalam hal terdakwa mengaku bersalah, pengakuan bersalah, terdakwa wajib didampingi Penasehat hukum dan dibuat dalam berita acara’.”ujar Hermanto.

Dari kiri, Kajari Karimun, Denny Wicaksono dan Hermanto Manurung, SH (F:dok Pribadi Kantor Hukum HM&A)

Sementara itu Kajari Karimun, Denny Wicaksono, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar seremoni administratif.

Lihat Juga |  Ramadan Berkah, DPN PERADI Santuni Anak Yatim dan Warga Sekitar Peradi Tower

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar acara di atas kertas, melainkan wujud nyata dari komitmen hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya dalam rilis resmi Kejari Karimun.

Menurutnya, KUHP Baru membawa perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana nasional, dari pendekatan keadilan yang bersifat retributif atau pembalasan menuju keadilan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ia juga menekankan bahwa dalam implementasi KUHP Baru, akses terhadap bantuan hukum menjadi hak yang semakin fundamental.

Karena itu, Kejari Karimun ingin memastikan tidak ada masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang terhambat memperoleh hak hukumnya akibat keterbatasan ekonomi maupun kurangnya pemahaman terhadap proses hukum.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, sinergi antara penegak hukum dan pemberi bantuan hukum akan semakin solid. Kita ingin proses peradilan pidana berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan semangat hukum yang modern,” jelasnya.

Lihat Juga |  Sekrertaris Kabinet Sebut Ekspor Pasir Laut Tak Akan Berlaku di Semua Wilayah

Lebih lanjut, Denny berharap pascapenandatanganan MoU tersebut segera dirumuskan langkah-langkah teknis yang konkret oleh Kantor Hukum Hermanto Manurung dan Associates agar Posbakum dapat segera beroperasi secara efektif.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya berlaku di wilayah utama Kejari Karimun, tetapi juga mencakup Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dan Tanjung Batu yang merupakan bagian integral dari Kejari Karimun.

Dengan pembentukan Posbakum ini, Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Karimun. (A)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Editor 27/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?