Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Proyek IPAL Rp 900 Miliar Masih Tanda Tanya, Sudah 1 Tahun Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia di BP Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Proyek IPAL Rp 900 Miliar Masih Tanda Tanya, Sudah 1 Tahun Kepemimpinan Amsakar–Li Claudia di BP Batam

Oleh: Editor Terbit: 23/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Delapan tahun berjalan, proyek strategis tersebut. Dimulai tahun 2017, namun hingga kini entah ditahap mana pengerjaannya.

Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor utama Hansol Paper Co., Ltd/Hansol EME Co., Ltd (Korea Selatan) dengan konsultan Sunjin Engineering & Architecture Co., Ltd (Korea Selatan).

Bukan hanya “warisan” sengkarut pengelolaan dan pelayanan distribusi air minum perpipaan yang membebani Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan wakilnya Li Claudia Chandra.

Tapi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) BP Batam yang kini diduga mangkrak, bisa jadi menambah beban kepemimpinannya.

Meski demikian, pemilik sekaligus penanggung jawab proyek adalah BP Batam melalui Direktorat Fasilitas Lingkungan sebagai pelaksana di lapangan.

Pendanaan proyek berasal dari pinjaman lunak Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea Selatan senilai sekitar USD 54,5 juta atau setara lebih kurang Rp 900 miliar (kurs Rp 16.800 per USD).

Lihat Juga |  Ombudsman Kepri Duga Pengelolaan Parkir di Batam Maladministrasi

Pinjaman tersebut dilakukan melalui pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai borrower resmi.

BP Batam bertindak sebagai implementing agency, sehingga tidak dapat menandatangani pinjaman luar negeri tanpa persetujuan dan penjaminan pemerintah pusat.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait skema pengembalian dana ke kas negara, termasuk apakah menggunakan mekanisme on-lending dari Kementerian Keuangan kepada BP Batam.

Publik juga belum memperoleh transparansi menyeluruh mengenai tanggung jawab BP Batam atas pinjaman luar negeri tersebut.

Sambungan 11.000 Rumah Jadi Sorotan

Target awal penyelesaian proyek pada 2020 telah masa lalu. Sejumlah addendum kontrak dan perubahan jadwal dilakukan.

BP Batam beberapa kali menjanjikan proyek rampung, termasuk target Juli dan Oktober 2025, namun realisasinya belum terlihat.

Lihat Juga |  Heboh Malaysia Temukan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan

Pantauan di lapangan menunjukkan progres 11.000 sambungan rumah belum sepenuhnya terealisasi, meski BP Batam mengklaim sekitar 8.500 sambungan telah terpasang.

Sejumlah warga juga mengeluhkan pekerjaan berulang di beberapa titik yang menimbulkan persoalan teknis, bahkan memicu penolakan.

Sementara itu, pinjaman luar negeri tersebut diperkirakan telah memasuki masa pembayaran cicilan pokok dan bunga dengan tenor sekitar 30 tahun dan bunga sekitar 1 persen per tahun.

Artinya, beban anggaran negara mulai berjalan, sementara manfaat langsung proyek belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Apakah Kedua Pimpinan BP Batam Mengatensi Masalah Proyek Ini?

Di tengah setahun kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, proyek ini kembali dipertanyakan publik dari sisi akuntabilitas dan penyelesaiannya.

Lihat Juga |  RKUHP Terbaru: Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Apakah keduanya telah mengetahui secara menyeluruh persoalan yang membelit proyek IPAL tersebut?

Upaya konfirmasi kepada Direktur SPAM, Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, sebelum isu pergantiannya mencuat, tidak mendapat respons. Ia adalah penanggung jawab/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek IPAL BP Batam, kala masih menjabat General Manager Pengelolaan Lingkungan BP Batam.

Hal serupa juga terjadi saat dikonfirmasi kepada Kepala Biro Umum M Taofan dan Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Aristuty Sirait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BP Batam. (Red)

Sumber : Batamnow.com

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 23/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?