Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun
17/Apr/2026
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
17/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
17/Apr/2026
Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M
17/Apr/2026
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
16/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Polda Kepri, Ungkap 30 Kasus Narkoba

Oleh: Editor Terbit: 13/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka, terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 71,62 gram, ganja 264,04 gram, 140 butir ekstasi, serta 356 pcs etomidat.

“Dari 30 kasus yang menonjol ada 2 terjadi di akhir Januari dan awal Februari 2026,” jelas Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilla, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (12/02/2026).

Nona menjelaskan, dua kasus menonjol tersebut terjadi di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, serta di sebuah bengkel mobil di wilayah Bengkong, yang sama-sama di Kota Batam.

Lihat Juga |  ‎Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Medan Deli Ludes Terbakar

Selain Bengkong, pengungkapan juga dilakukan di wilayah Batu Aji dan Batu Ampar.

“Di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay ada 3 orang tersangka inisial SU, LI dan RO. Kemudian untuk tersangka di Bengkong ada 2 orang inisial FA dan MI,” jelas Nona.

Sementara itu, Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauk, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Dari seluruh barang bukti yang diungkap dan dimusnahakan pada kesempatan ini negara berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 5.083 orang atau jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana.

Lihat Juga |  Mengapa Era Presiden SBY, Keran Ekspor Pasir Laut Tetap Terkunci?

Usai konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi terkait langsung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air hingga hancur. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Gagal Operasikan RSBP, Mayapada Hospital di KEK Sekupang Tak Kunjung Dibangun

Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang

Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan

Pejabat Negara Terkaya di Kepri, Kekayaan Cen Sui Lan “Boncos” dari Rp 293 M ke Rp 19,8 M

Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah

Editor 13/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
PeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Kekayaan Bupati Natuna Cen Sui Lan Amblas Rp 273 Miliar dalam Setahun

Editor Oleh: Editor 14/Apr/2026
Pelaku Utama Tewasnya Bripda Natanael, Bripda AS Dijerat Pasal Penganiayaan
Re-ekspor Kontainer Terindikasi Limbah B3 Dihentikan, Nexus3 Foundation: Ilegal dan Tak Bisa Dipilah
Bripda Natanael Simanungkalit Dimakamkan Secara Kedinasan
Disebut Air Bersih, Ditagih Tarif Air Minum: Publik Minta BP Batam Tinjau Ulang
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?