Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap, Dokter Kehilangan Rp190 Juta
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap, Dokter Kehilangan Rp190 Juta

Oleh: Editor Terbit: 27/Jan/2026
Polisi berhasil mengamankan Tomi Arianto dan Sri Firdaus di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat

Newsnow.id, Batam – Dua pelaku penipuan bermodus hipnotis lintas provinsi, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Keduanya ditangkap setelah terlibat dalam aksi penipuan yang menjerat seorang dokter dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) lalu , sekitar pukul 14.15 WIB, di kawasan Mall Grand Batam, tepatnya di Table 3 Duck Kitchen lantai G.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan pelaku berpura-pura menawarkan pengobatan spiritual dengan dalih korban terkena santet atau guna-guna.

Korban diketahui bernama Dl, (42), seorang dokter yang berdomisili di Tanjungpinang. Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh hipnotis, korban menyerahkan perhiasan emas serta kartu ATM kepada para pelaku yang mengklaim barang tersebut diperlukan untuk proses pengobatan.

Lihat Juga |  Wisatawan Asing Padati Pusat Perbelanjaan di Batam

Setelah kejadian, korban menerima sebuah bungkusan dari pelaku sebelum berpisah di lokasi. Namun korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan keesokan harinya. Saat memeriksa rekening Bank BRI dan BCA miliknya, korban mendapati saldo tabungan telah terkuras habis.

Korban juga membuka bungkusan yang diberikan pelaku dan mendapati isinya hanya berupa gelang berbahan kaca. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp190 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto memimpin penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengungkap identitas para pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar Kota Batam.

Lihat Juga |  Efisiensi Anggaran Pemko Batam Dipangkas ke 30 Persen

Tim Buser Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi hingga ke Denpasar, Bali. Pada Selasa (27/1) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, polisi berhasil mengamankan Tomi Arianto dan Sri Firdaus di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat. Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya, Joy Sky alias Jogin alias Joy.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, surat emas milik korban, serta dua kartu ATM Bank BRI dan BCA.

Para pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Editor 27/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?