Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tujuh (7) Berkas Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard di Serahkan ke Kejari Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tujuh (7) Berkas Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard di Serahkan ke Kejari Batam

Oleh: Editor Terbit: 23/Jan/2026
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian. (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Polisi menyerahkan berkas 7 (tujuh) tersangka ledakan maut kedua Kapal MT Federal II di PT ASL Sipyard Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Kamis kemarin.

“Sekarang prosesnya masih tahap 1, berkasnya telah kami kirim ke kejaksaan pada Kamis 22 Januari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian, di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (23/01/2026).

Dari tujuh tersangka, empat orang warga negara asing (WNA), yakni inisial ADL dan NAC warga Singapura selaku manajer dan asisten manajer, DRAD warga Filipina sebagai manajer HSE, serta KDG warga Korea Selatan sebagai manajer komersial.

Lalu ada tiga WN Indonesia berinisial BSS, MS karyawan dan RPB selaku promotor HSE PT ASL Shipyard.

Lihat Juga |  Petugas Damkar dan Warga Berjibaku Mengakses Titik Kebakaran di Bukit Hutan Mata Kucing

Kompol Debby mengatakan, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Enggak, tidak dilakukan penahanan. Karena kenapa? Yang pertama karena tersangka ini kooperatif. Terus yang kedua ada permohonan daripada kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi menurut KUHAP yang baru, kan ada kriteria-kriteria itu,” ujarnya usai konferensi pers.

Debby mengatakan meski tidak ditahan, empat tersangka yang berstatus WNA dikenakan cegah tangkal (Cekal) keimigrasian.

“Kalau Cekal sudah pasti ada, Cekal karena kan ada WNA, Cekal terhadap tersangka ASL itu ada, tapi tidak kami lakukan penahanan dan untuk pencekalan ada perpanjangan jika waktunya habis,” ujarnya.

Diberitakan, ledakan kedua kapal Federal II di PT ASL Shipyard terjadi pada 15 Oktober 2025 menewaskan 14 pekerja.

Lihat Juga |  Skandal Pelecehan Seksual; Dosen Universitas HKBP Nomensen Siantar Inisial RP Diminta Dipecat Tidak Dengan Hormat

Sebelumnya di tahun yang sama, kapal yang sama juga meledak pada 24 Juni dan menewaskan empat orang. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ledakan pertama dan kini dalam proses persidangan. (H)

Sumber : Batamnow.com

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 23/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPolitik

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Editor Oleh: Editor 18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?