Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Tujuh (7) Berkas Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard di Serahkan ke Kejari Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Tujuh (7) Berkas Tersangka Ledakan PT ASL Shipyard di Serahkan ke Kejari Batam

Oleh: Editor Terbit: 23/Jan/2026
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian. (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Polisi menyerahkan berkas 7 (tujuh) tersangka ledakan maut kedua Kapal MT Federal II di PT ASL Sipyard Indonesia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada Kamis kemarin.

“Sekarang prosesnya masih tahap 1, berkasnya telah kami kirim ke kejaksaan pada Kamis 22 Januari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Try Andrestian, di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (23/01/2026).

Dari tujuh tersangka, empat orang warga negara asing (WNA), yakni inisial ADL dan NAC warga Singapura selaku manajer dan asisten manajer, DRAD warga Filipina sebagai manajer HSE, serta KDG warga Korea Selatan sebagai manajer komersial.

Lalu ada tiga WN Indonesia berinisial BSS, MS karyawan dan RPB selaku promotor HSE PT ASL Shipyard.

Lihat Juga |  Batam Perkuat Citra Ramah Investasi, Kanwil Imigrasi Komitmen Benahi Layanan TPI, SMSI Kepri Siap Dukung

Kompol Debby mengatakan, hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Enggak, tidak dilakukan penahanan. Karena kenapa? Yang pertama karena tersangka ini kooperatif. Terus yang kedua ada permohonan daripada kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan. Jadi menurut KUHAP yang baru, kan ada kriteria-kriteria itu,” ujarnya usai konferensi pers.

Debby mengatakan meski tidak ditahan, empat tersangka yang berstatus WNA dikenakan cegah tangkal (Cekal) keimigrasian.

“Kalau Cekal sudah pasti ada, Cekal karena kan ada WNA, Cekal terhadap tersangka ASL itu ada, tapi tidak kami lakukan penahanan dan untuk pencekalan ada perpanjangan jika waktunya habis,” ujarnya.

Diberitakan, ledakan kedua kapal Federal II di PT ASL Shipyard terjadi pada 15 Oktober 2025 menewaskan 14 pekerja.

Lihat Juga |  KPK Bakal Ungkap Geng Pejabat Kemenkeu

Sebelumnya di tahun yang sama, kapal yang sama juga meledak pada 24 Juni dan menewaskan empat orang. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ledakan pertama dan kini dalam proses persidangan. (H)

Sumber : Batamnow.com

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 23/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?