Newsnow.id, Batam – Hingga Senin (12/01/2026), sebanyak 914 kontainer limbah elektronik impor ilegal masih menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Batam, padahal tenggat re-ekspor yang diperintahkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Bea dan Cukai Batam telah berakhir. Sebelumnya, surat resmi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH yang ditandatangani Irjen Pol Rizal Irawan, memerintahkan para importir wajib melakukan pengiriman kembali (re-ekspor) seluruh kontainer berisi limbah elektronik ke negara asal selama 30 hari, terhitung sejak 12 Desember 2025.
Poin penting dalam surat tersebut: “Wajib melakukan pengiriman kembali (re-ekspor) kontainer yang berisi limbah elektronik dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak surat ini diterbitkan. Apabila tidak dipatuhi, proses penegakan hukum lebih lanjut akan ditempuh”.
Namun informasi terbaru dari pihak BC Batam, sampai Senin (12/01/2026) pagi belum ada dokumen ekspor yang diajukan tiga pelaku importasi limbah ilegal itu. Tiga importir dan juga sebagai perusahaan daur ulang adalah: PT Logam Internasional Jaya (LIJ), PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Limbah B3, Ancaman Hukuman Berat.
Di awali pemeriksaan Gakkum KLH pada 22-27 September 2025, bahwa limbah elektronik impor tersebut terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Pemasukannya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 69 ayat (d) yang melarang impor limbah B3. Ancaman pidananya sebagaimana ditegaskan Gakkum KLH, tidak main-main: penjara 5 hingga 15 tahun; denda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
Dalam penanganan kasus ini publik menilai penegakan hukumnya “mandul” dan Gakkum LH dituding tak bertaring menghadapi kejahatan lingkungan berskala besar. Sebab tiga perusahaan importasi secara terang-terangan mengabaikan perintah negara, memperlihatkan sikap seolah menyepelekan otoritas pemerintah Indonesia, baik KLH maupun Bea dan Cukai (BC) Batam.
Apalagi, tidak ada pengusutan tindakan pidananya, tidak ada penetapan tersangka, dan tidak ada langkah hukum lanjutan yang tegas kepada para pelaku tindak pidana dalam penanganan kasus ini sejak pengungkapan. Di mata publik dan para aktivis lingkungan sebagaimana terangkum NewsNow.id, tindakan ketiga perusahaan yang dijuluki mafia limbah ilegal ini tak lagi sekadar perbuatan pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah berani membangkang terhadap pemerintah mewakili negara.
Gagal Menyegel, Gagal Menindak.
Indikasi lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini sudah terlihat sejak awal. Pada 22 September 2025, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq turun langsung ke Batam, namun gagal menyegel PT Esun International Utama Indonesia di kawasan Sagulung. Kegagalan tersebut diisukan karena adanya gerakan perlawanan dari pihak perusahaan yang diduga punya beking kuat.
Dalam kunjungannya di Batam, Senin (22/09/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menunda penyegelan PT Esun International Utama Indonesia di Kawasan Industri Horizon di Sagulung, Batu Aji dengan alasan “pendalaman” masalah. (F: NewsNow) Ironisnya penegakan hukum kasus ini tidak berujung pada tindakan tegas dari negara.
Perizinan Persetujuan BP Batam Jadi Tameng?
Masuknya limbah elektronik ilegal ke Batam diduga berlindung di balik izin “Persetujuan Pemasukan Bahan Baku yang Belum Ditetapkan Pembatasannya” yang diterbitkan BP Batam. Nomenklatur “bahan baku” dalam persetujuan pemasukan barang dengan fakta barang masuk sebagai “limbah elektronik” pun dinilai hanya cara akal akalan mempermulus masuknya barang yang diduga membahayakan karena beracun.
Sebagaimana telah diberitakan media ini secara bersambung bahwa skandal ini terungkap bukan dari hasil pengawasan Pemerintah Indonesia, melainkan setelah NGO Basel Action Network (BAN) melaporkan dugaan impor limbah elektronik ilegal ke Indonesia melalui Batam.
Laporan disampaikan ke KLH melalui PTRI Jenewa (Nomor R-0071/Jenewa/250918) sebelum Agustus 2025. BAN menegaskan bahwa praktik ini melanggar Konvensi Basel dan hukum lingkungan Internasional dan Indonesia. Namun ironisnya, meski pelanggaran bersifat lintas negara dan terorganisir serta diduga berkonspirasi, penanganannya justru tampak abu-abu dan setengah hati.
Padahal dalam ratifikasi Konvensi Basel, Indonesia sepakat turut mengawasi pergerakan lintas negara limbah B3. Ratifikasi resmi Basel Convention itu tertuang dalam dokumen Keppres No 61 Tahun 1993.
Bahkan opini yang berkembang mengkritisi, jika BAN tak melaporkan skandal limbah ini akan berjalan langgeng, karena jauh sebelumnya menurut BAN dan LSM dalam negeri, sudah 6.800 kontainer limbah yang sama didaur ulang di PT EIUI.
Potensi Ancaman Pencemaran Lingkungan di Depan Mata
Publik dan aktivis lingkungan juga menilai jika ratusan kontainer menumpuk berlama-lama di pelabuhan, potensi ancam pencemaran lingkungan hidup di depan mata dan hal ini disebut sebagai bencana.
Hal itu sudah dikritisi tajam oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim; Ketua DPP Kepri Li-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH; serta Azhari Hamid, M.Eng sebagai pemerhati/aktivis lingkungan hidup di Kota Batam.
Kini pertanyaan yang mengemuka: langkah hukum apa lagi yang akan ditempuh Gakkum KLH pasca pembangkangan perintah re-ekspor ini? Apakah 914 kontainer limbah B3 ini akan dibiarkan “meleleh” di Batam hingga mencemari lingkungan, sementara para pelaku tetap tak tersentuh hukum?
NewsNow.Id telah berulang kali meminta klarifikasi kepada KLH terkait tudingan mandulnya penegakan hukum dalam skandal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, tak ada jawaban substansial.
Balasan dari Humas KLH melalui email hanya bersifat normatif dan terkesan seperti jawaban mesin otomatis: “Terima kasih atas pesan yang saudara kirim. Permohonan saudara akan kami sampaikan kepada unit teknis pengampu dan mohon menunggu informasi berkala melalui email. (A)

