
Newsnow.id, Batam – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam, M.A Khafi Anshary mendesak PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menuntaskan polemik cuitan selebgram Ayu Aulia. Klarifikasi dinilai penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat, meluruskan informasi yang beredar, sekaligus menjaga marwah dan kehormatan organisasi.
Polemik mencuat setelah Ayu Aulia mengunggah pernyataan di akun media sosialnya yang mengklaim bahwa kedatangannya ke Graha PWI Kepri membuahkan sejumlah hasil. Klaim tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media daring.
Dalam pemberitaan yang beredar, terdapat beberapa hal yang dikaitkan dengan cuitan Ayu, di antaranya pembiayaan keberangkatan pengurus PWI Kepri menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2027 di Lampung oleh Pemerintah Provinsi Kepri, kerja sama publikasi media bagi pengurus atau anggota PWI Kepri, serta prioritas bagi pengurus PWI Kepri dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri.
Khafi menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan resmi. Ketika nama organisasi profesi menjadi perhatian publik, pengurus memiliki tanggung jawab untuk memberikan keterangan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“PWI Kepri harus segera menyelesaikan polemik ini. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat berkembang menjadi prasangka karena tidak adanya penjelasan yang memadai. Persoalan ini harus dijawab dengan fakta dan dokumen, bukan sekadar bantahan atau pernyataan normatif,” tegasnya, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan klaim yang telah terbukti, informasi yang masih memerlukan pembuktian, dan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta.
Apabila klaim mengenai pembiayaan keberangkatan pengurus, kerja sama publikasi media, dan seleksi anggota KPID tidak benar, PWI Kepri perlu meluruskannya secara tegas. Sebaliknya, apabila terdapat kebijakan atau kesepakatan sebagaimana diklaim, organisasi perlu menjelaskan dasar dan mekanisme pengambilan keputusannya.
Khafi juga mengingatkan bahwa persoalan ini berkaitan dengan tanggung jawab anggota dalam menjaga kehormatan organisasi. Ia merujuk pada Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, Bab I Pasal 1 angka 1, yang menetapkan bahwa salah satu tujuan KPW adalah menjaga marwah, harkat, martabat, dan integritas organisasi serta anggota.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Bab II Pasal 2 angka 1, yang mewajibkan wartawan mematuhi KPW, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), serta peraturan organisasi. Sementara itu, Bab II Pasal 3 angka 1 melarang perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan maupun organisasi
Menurutnya, semangat ketentuan tersebut harus tercermin dalam sikap pengurus ketika menghadapi persoalan yang berpotensi memengaruhi nama baik PWI. Karena itu, penyelesaian polemik tidak cukup dilakukan melalui komunikasi internal, tetapi perlu disertai penjelasan yang memadai kepada publik sesuai fakta yang telah diverifikasi.
“Kalau tudingan itu tidak benar, luruskan dengan bukti. Jika ada persoalan yang perlu dievaluasi, selesaikan sesuai aturan organisasi. Marwah PWI harus dijaga melalui keterbukaan, integritas, dan keberanian menjelaskan fakta kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta PWI Kepri segera memberikan penjelasan resmi mengenai pokok-pokok yang dipersoalkan, termasuk tudingan pembiayaan keberangkatan HPN 2027, mekanisme kerja sama publikasi media, serta proses seleksi anggota KPID Kepri.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam polemik untuk menyampaikan keterangan secara proporsional. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak, melainkan menjadi proses klarifikasi yang objektif dan adil.
Menurutnya, marwah organisasi tidak cukup dijaga melalui slogan, atribut, ataupun seremoni. Kehormatan organisasi justru diuji ketika muncul persoalan yang menuntut keberanian untuk menjelaskan keadaan sebenarnya.
“Yang harus kita selamatkan bukan hanya nama pengurus, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pers. Jangan sampai masyarakat terus bertanya, sementara organisasi yang memiliki kewenangan menjelaskan justru membiarkan persoalan ini menggantung,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan bukan tanda kelemahan organisasi. Sebaliknya, keberanian memberikan penjelasan berdasarkan fakta merupakan bentuk kedewasaan dalam menghadapi kritik dan pertanyaan publik.
“Organisasi yang besar bukan organisasi yang tidak pernah diterpa polemik. Organisasi yang besar adalah organisasi yang berani menghadapi persoalan, memeriksa fakta, dan menyelesaikannya berdasarkan aturan. Saya mendesak PWI Kepri segera menuntaskan persoalan ini demi menjawab pertanyaan masyarakat, meluruskan informasi yang beredar, dan menjaga marwah PWI,” tegasnya.

