NewsNow.Id, Batam – Penanganan ratusan kontainer yang diduga bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batuampar, Batam, terus dipercepat. Saat ini, proses penyelesaian tidak lagi hanya melibatkan Bea Cukai, tetapi telah ditangani secara terpadu oleh satuan tugas (satgas) yang dibentuk pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan penanganan kontainer tersebut di tingkat daerah diketuai oleh BP Batam, sementara Bea Cukai Batam bertindak sebagai salah satu anggota satgas.

“Sekarang penanganan kontainer ini ditangani oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan di Batam diketuai oleh BP Batam. Bea Cukai menjadi anggota dalam satgas tersebut,” ujar Setiawan, Jumat (26/6).
Menurut Setiawan, dari sisi penyelesaian kepabeanan, Bea Cukai Batam telah melakukan sejumlah langkah percepatan. Salah satunya dengan menambah personel pemeriksa di pelabuhan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penyelesaian administrasi kepabeanan terhadap kontainer yang tertahan.
“Kami sudah melakukan percepatan dari sisi kepabeanan. Bea Cukai juga mendepoloi tambahan petugas pemeriksaan di pelabuhan, khusus untuk mempercepat penyelesaian kepabeanan terhadap kontainer-kontainer tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan perkembangan terbaru, saat ini jumlah kontainer yang masih menunggu penyelesaian administrasi kepabeanan dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) tinggal sekitar 50 kontainer. Sebagian besar kontainer lainnya telah memperoleh kejelasan status, baik untuk direekspor maupun ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.
“Kalau tidak salah saat ini tinggal sekitar 50-an kontainer lagi yang masih menunggu proses SPPB. Bea Cukai tentunya mendukung penuh satgas dalam percepatan pengeluaran kontainer yang bukan limbah B3,” katanya.
Setiawan menambahkan, sejumlah kontainer telah direekspor ke negara asal setelah terbukti mengandung limbah B3. Sementara terhadap kontainer lain, proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai instansi yang memiliki kewenangan teknis untuk menentukan status barang.
“Hasil pemeriksaan dari instansi yang berkompeten nantinya akan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan yang terlibat dalam perkara ini tetap akan dikenakan tindakan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi satgas. Bentuk penyelesaiannya dapat berupa reekspor maupun pemusnahan apabila barang terbukti merupakan limbah B3.
“Yang jelas tidak ada kontainer yang dikembalikan begitu saja kepada perusahaan untuk dipergunakan. Jika ada pengembalian, itu dalam rangka pelaksanaan pemusnahan dan hal tersebut berada di luar kewenangan Bea Cukai,” tegas Setiawan.
Pemerintah berharap, dengan adanya percepatan yang dilakukan satgas lintas instansi serta dukungan dari seluruh pihak terkait, penanganan ratusan kontainer di Pelabuhan Batuampar dapat segera tuntas. Selain menjaga kelancaran arus logistik di pelabuhan, langkah ini juga diharapkan mampu melindungi lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan impor yang berlaku.(*)

