Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Oleh: Editor Terbit: 18/Mei/2026
Wilson Lukman menjadi sasaran amarah pihak keluarga korban di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/05/2026)

Newsnow.id, Batam – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak tegang menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, Senin (18/05/2026).

Musababnya, Wilson Lukman alias Koko yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan itu langsung “diserbu” amarah pihak keluarga korban, begitu ia turun dari mobil tahanan kejaksaan.

Pantauan di lokasi, beberapa orang bergantian mendorong dan meneriaki Wilson yang tangan kanannya diborgol berpasangan dengan tahanan lain saat digiring pengawal dari kejaksaan.

“Pembunuh kau ya, pembunuh, pembunuh, pembunuh!” teriak kakak korban, Melia Sari dengan suara lantang.

Wilson terlihat berupaya mengelak dari keluarga korban, hingga petugas memasukkannya ke ruang tahanan PN Batam untuk menunggu giliran sidang.

Lihat Juga |  Dilarang, Limbah Elektronik Impor Terindikasi B3 Merangsek Terus ke Batam

Tangis histeris kembali pecah di ruang tunggu persidangan. Adik korban yakni Diska Tri Rahayu, tampak menangis sambil berteriak ke arah terdakwa.

Kesedihan mendalam terlihat jelas dari keluarga yang hadir mengikuti jalannya sidang.

Selain Melia Sari dan Diska Tri Rahayu, hahdir juga abang ipar korban yakni Hamdani.

Mereka sengaja datang dari Lampung untuk menyaksikan langsung proses persidangan kasus yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka yang tengah mencari pekerjaan di Batam.

Hamdani mengatakan, reaksi emosional keluarga merupakan luapan rasa sakit hati dan kekecewaan terhadap terdakwa.

“Ini luapan rasa sakit hati keluarga. Harapan kami Wilson bisa dihukum mati,” tegas Hamdani kepada awak media.

Lihat Juga |  Piala Dunia 2022: Kejutan Maroko Singkirkan Spanyol, Portugal Menggila 6-1

Sidang lanjutan hahri ini dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Wilson Lukman alias Koko didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.

Dalam perkara ini, terdakwa terancam hukuman pidana mati. (H)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Editor 18/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Tanah di Batam Capai Rp 8 Juta per M²

Editor Oleh: Editor 13/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
Iman Sutiawan Punya Motor Mewah, Utang Rp 938 Juta
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?