Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya Ditilang (Satlantas) Polresta Barelang
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya Ditilang (Satlantas) Polresta Barelang

Oleh: Editor Terbit: 11/Mei/2026
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono dan Kasatlantas, Kompol Afiditya Arief Wibowo menunjukkan STNK dan surat tilang terhadap Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan yang juga Ketua Partai Gerindra Kepri, di Mapolresta Barelang, Senin (11/05/2026).

Newsnow.id, Riau – Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan akhirnya ditilang. Sebelumnya, viral di media sosial, orang nomor satu di DPRD Kepri itu mengendarai motor Harley-Davidson FXDR 114, seharga sekitar Rp 600 juta – Rp 900 juta tanpa memakai helm.

Atas Foto yang viral tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang, menindak perbuatan tersebut dengan memberikan penindakan berupa surat bukti pelanggaran (tilang) manual.

Hal itu dijelaskan oleh, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di lapangan Mapolresta Barelang.

“Berkaitan dengan Ketua DPRD Kepri yang kemarin viral di media sosial itu hari Kamis (07/05/2026) itu, sudah ada penindakan tilang dari kami,” kata Anggoro dalam wawancara doorstop dengan awak media, Senin (11/05).

Lihat Juga |  Yaqut Minta Kepala Daerah Akomodir Warga yang Salat Idulfitri Ikut Muhammadiyah

Dalam sesi tanya jawab itu, Anggoro beserta Kasatlantas, Kompol Afiditya Arief Wibowo, memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (STNK) serta surat tilang manual atas nama Iman Sutiawan.

Dalam STNK tersebut, bertuliskan nama Iman Sutiawan, serta alamat lengkap tempat ia tinggal dan masa berlakunya surat tersebut pada 31 Desember 2029.

Meski memiliki jabatan yang mentereng di wilayah Kepri, Kata Anggoro semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

“Semua warga negara bersama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas, dan telah kita lakukan penilangan atas nama beliau (Iman),” katanya.

Dalam video yang beredar juga, diketahui dalam mengendarai motor tersebut Iman direkam dari samping, untuk itu kata Anggoro, baik itu konten maupun tidak, apabila ditemukan pelanggaran dilapangan akan diproses.

Lihat Juga |  Proyek Data Center di KEK Nongsa, PT CCYRI Tanggapi Klaim PT JAJ Belum Dibayar Rp 3,4 Miliar

“Kalau itu konten atau tidak itu, balik lagi, kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas, itulah yang kita protes, terkait konten atau tidak kami tidak pikirkan,” ujarnya.

Kasatlantas Jelaskan Kronologinya

Setelah selesai Anggoro menjawab pertanyaan awak media, kemudian dilanjutkan penjelasan dari Kasatlantas, Kompol Afiditya yang saat itu berada di samping Anggoro.

Kata Afiditya, kronologinya, pada hari itu Iman melintas di seputaran Rosdel tepatnya di Pos Lantas 0908, dengan tidak menggunakan helm.

Atas perbuatannya itu, petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas memberhentikannya.

“Kemudian diamankan petugas yang melaksanakan pengaturan di situ. Pada saat kami berhentikan oleh petugas kami, beliau (Iman) tidak membawa SIM, tetapi STNK. Makanya karena yang bersangkutan tidak membawa SIM maka yang kami amankan adalah STNK,” ujar Afiditya.

Lihat Juga |  20 Tahun Kesulitan Air Minum, Warga Tiban Akan Demo ke BP Batam

Dari penjelasan, Afiditya untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc (motor gede/moge) atau motor listrik berperforma sejenis, pengemudinya harus memiliki izin SIM C2.

“Untuk jenis SIM-nya yaitu C2 tetapi untuk pemberlakuan C2 itu se-Indonesia tidak semua kota dan kabupaten bisa memproduksi C2, dan untuk SIM C2 di Batam belum ada,” kata Afiditya. (A/H)

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Editor 11/Mei/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?