Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: LHKPN Cen Sui Lan Janggal, ICW: KPK Perlu Lakukan Analisis
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

LHKPN Cen Sui Lan Janggal, ICW: KPK Perlu Lakukan Analisis

Oleh: Editor Terbit: 30/Mar/2026

NewsNow.id, Jakarta – Kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Bupati Natuna Cen Sui Lan antara tahun 2023 dan 2024 mendapat perhatian dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam LHKPN 2024 (periodik 2023) dituliskan total harta kekayaan Chen Sui Lan adalah Rp 1.112.082.000,-

Setahun kemudian atau pada LHKPN 2025 (periodik 2025) melonjak menjadi Rp 293.000.082.000,- atau mengalami lonjakan sebesar Rp 291.888.000.000.

Lonjakan spektakuler tersebut sontak membuat publik terngaga dan menganggapnya sebagai suatu yang sangat tidak wajar.

Ketika itu, Cen Sui Lan masa transisi dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar menjadi bupati Natuna

Kejanggan lain yang termaktub dalam LHKPN adalah masalah penguasaan tanah. Pada 2023, Chen Sui Lan melaporkan hanya memiliki dua bidang tanah, masing-masing seluas 2.000 dan 8.000 meter persegi di Kabupaten/Kota Batam

Lihat Juga |  Berusia 30 Tahun, Komunitas Sepeda Cobra Tunjukkan Usia Bukan Halangan Tetap Berolahraga

Harga tanah yang 2.000 tersebut dinilai Rp200.000.000 dan tanah seluas 8.000 meter persegi Rp750.000.000,-Keduanya disebut hasil sendiri.

Namun, dalam LHKPN 2025, kekayaan Cen Sui Lan drastis memiliki 13 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kabupaten/Kota Batam.

Anehnya lagi, nilai tanah seluas 2.000 meter persegi melonjak jadi Rp20 miliar dan yang 8.000 meter persegi jadi Rp76 miliar

Mungkinkah harga tanah mendadak melangit seperti itu hanya dalam kurun waktu satu tahun?

Sementara itu, seluruh tanah di Batam dikuasai oleh BP Batam. Sedangkan Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan di BP Batam paling tinggi Rp330 ribu per meter persegi per 30 tahun, peruntukan komersil

Lihat Juga |  Pencemaran Nama Baik, Ayu Primadona Lapor Polisi

Tak kalah meragukan, dalam LHKPN 2023 dan 2024, Chen Sui Lan tidak memiliki alat transportasi.

Apakah benar? Dengan kata lain, mungkinkah Cen Sui Lan dan keluarga sebelum jadi bupati ,pergi ke mana-mana menggunakan rental mobil atau motor?

Ini Penilaian ICW

Atas kejanggalan harta kekayaan Cen Sui Lan,
Indonesia Corruption Watch pun angkat bicara

“Lonjakan signifikan harta pejabat negara yang tidak biasa, patut dipertanyakan kewajarannya,” kata Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (30/3/2026).

Dia menilai, dugaan pelanggaran adalah salah satu penyebab yang patut diduga. Dijelaskan, pada dasarnya LHKPN mencakup harta pasangan (suami/istri) dan anak yang masih jadi tanggungan.

Terkait lonjakan nilai tanah yang dimiliki Cen Sui Lan yang mencapai 1.000 persen, menurut Sjafrina, patut dipertanyakan.

Lihat Juga |  'Tak kan Melayu Hilang di Bumi', Semangat Korsa Warga Rempang (Batam) Tolak Relokasi

“Kenaikan harga tanah itu seharusnya bertahap. Kalau ada lonjakan nilai 1.000% untuk aset tanah yang sama, memang patut dipertanyakan X faktornya,” tegasnya.

Kalaupun harga tanah naik tinggi biasanya dikarenakan banyak faktor. Misalnya apakah posisi jadi jauh lebih strategis, apa ada perubahan metode evauasi nilai. Itu pun tidak mungkin kenaikan mencapai 1000 persen.

“Sekali lagi, ada ketidakwajaran (dalam LHKPN) tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, KPK harus melakukan verifikasi administratif bila melihat ketidakwajaran tersebut

Selain itu, KPK dapat memminta klarifikasi apabila ada ketidakwajaran dan indikasi pelanggaran, analisi harta, ataupun pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, diakuinya, sejauh ini belum ada mekanisme yang sistematif untuk mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan harta tidak wajar seorang pejabat negara. (R)

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 30/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?