Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Teerapong Lekpradub WN Thailand Divonis 17 Tahun Penjara
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung
1/Mei/2026
Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU
1/Mei/2026
Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga
1/Mei/2026
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Teerapong Lekpradub WN Thailand Divonis 17 Tahun Penjara

Oleh: Editor Terbit: 6/Mar/2026
Terdakwa Teerapong Lekpradub warga negara (WN) Thailand yang divonis bersalah dan dipidana penjara selama 17 tahun dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton dengan kapal MT Sea Dragon Tarawa. (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub warga negara (WN) Thailand yang sebelumnya dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton dengan kapal MT Sea Dragon Tarawa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata ketua majelis hakim PN Batam, Tiwik membacakan amar putusan, Jumat (06/03/2026).

Menurut majleis hakim, Teerapong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Perbuatannya itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Usai hakim membacakan amar putusan, Teerapong terlihat beberapa kali menggelengkan kepala sambil menoleh ke penerjemah (intepreter) yang duduk mendampinginya di kursi pesakitan.

Lihat Juga |  Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Menanggapi putusan hakim, penasihat hukum terdakwa Teerapong menyatakan menolak dan mengajukan banding.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dulu.

Setelah mendengar jawaban pihak terdakwa dan JPU, ketua majelis hakim menutup persidangan.

Dalam perkara ini, ada satu orang lagi WN Thailand kru kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa yakni Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.

Dalam persidangan sebelumnya di hari ini, majelis hakim yang sama juga memutuskan terdakwa Weerapat Phongwan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.

Seyogianya sidang putusan untuk kedua WN Thailand ini pada Kamis kemarin (05/03). Namun majelis hakim menundanya.

Selain mereka berdua, ada empat WN Indonesia yang juga menjadi terdakwa dan sama-sama dituntut pidana mati oleh JPU.

Salah satunya adalah Fandi Ramadhan, yang sudah divonis 5 tahun penjara lewat persidangan pada Kamis kemarin.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, sidang putusan ditunda ke Senin (09/03).

Lihat Juga |  Bongkar Setoran Ratusan Juta ke Pimpinan, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

Dalam kasus ini masih ada satu orang yang diduga pelaku utama namun belum ditangkap, yakni Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Kronologi Perkara Teerapong Lekpradub

Teerapong menjadi terdakwa perkara narkotika dengan berkas nomor 862/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Melansir dakwaan jaksa pada laman SIPP PN Batam, dugaan keterlibatan terdakwa Teerapong Lekpradub dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton bermula pada April 2025 ketika ia dihubungi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong melalui aplikasi Line untuk bekerja di kapal tanker.

Pada 1 Mei 2025, Teerapong diterbangkan dari Bangkok ke Hat Yai, Thailand, lalu dibawa ke Songkhla dan bertemu dengan sejumlah kru lain dari Indonesia yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan.

Mereka kemudian menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel sambil menanti perintah dari seseorang bernama Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen yang kini berstatus DPO.

Pada 13 Mei 2025, mereka berangkat menggunakan speed boat menuju kapal tanker Sea Dragon di perairan sekitar Sungai Surakhon.

Lihat Juga |  Timsel KPUD Tanpa Seleksi, KPU Mengaku Sudah Sesuai Aturan Main

Dalam perjalanan, nakhoda Hasiholan Samosir menerima titik koordinat dari Mr. Tan untuk mengambil muatan di perairan Phuket, Thailand, yang disebut bukan minyak.

Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal Sea Dragon bertemu kapal ikan berbendera Thailand yang menyerahkan 67 kardus dibungkus plastik putih. Kardus tersebut diterima oleh para kru, termasuk Teerapong, lalu disimpan di ruang penyimpanan kapal dan tangki bahan bakar.

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon yang melintas di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tanpa memasang bendera negara dihentikan oleh tim BNN RI dan Bea Cukai.

Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, dan setelah digeledah ditemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Hasil pemeriksaan laboratorium BNN menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. (H)

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Rakyat Batam Butuh Solusi, Bukan Ancaman Pulang Kampung

Korek Pasir Disikat, 914 Kontainer Limbah Amerika ke Batam Diduga Langgar UU

Proyek Pagar DPRD Batam Rp 2,6 Miliar untuk Keamanan-Citra Lembaga

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

Editor 6/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitik

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?