Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Skandal Pelecehan Seksual; Dosen Universitas HKBP Nomensen Siantar Inisial RP Diminta Dipecat Tidak Dengan Hormat
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Skandal Pelecehan Seksual; Dosen Universitas HKBP Nomensen Siantar Inisial RP Diminta Dipecat Tidak Dengan Hormat

Oleh: Editor Terbit: 2/Mar/2026

Newsnow.com, Siantar – Seorang Dosen Universitas HKBP Nomensen berinisial RP diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Hal tersebut diketahui setelah pihak keluarga korban melakukan laporan ke pihak universitas.

Wakil Rektor II Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar Hendra Simanjutak saat dikonfirmasi pada, Kamis (26/02/2026) pukul 13.20 WIB membenarkan peristiwa tersebut. Pihak keluarga melakukan laporan kepada pihak kampus pada, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Pihak kampus juga sudah melakukan pemanggilan terhadap dosen yang bersangkutan.

“Pihak kampus telah menerima laporan dari keluarga korban, dan pada hari yang sama kami telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi menyeluruh, objektif dan independen,” ujar Hendra Simanjuntak.

Lihat Juga |  Kababinkum TNI Laksma Kresno Buntoro: Jabatan Hanya Titipan Allah SWT

Diketahui RP diduga melakukan pelecehan terhadap korban yang berinisial TR dengan modus bimbingan skripsi. Ia mengajak TR ke sebuah penginapan di Pematangsiantar. Tim Pencari Fakta yang dibentuk telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memastikan akurasi informasi serta memperoleh keterangan dari berbagai pihak.

Dalam proses penyelidikan pihak kampus telah menonaktifkan RP dan telah mengalihkan tanggung jawab akademik kepada dosen lain di prodi yang sama sampai proses pengumpulan fakta dan investigasi selesai dilaksanakan.

Pihak Civitas Akademika Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar juga menjamin bahwa proses pengumpulan fakta dan investigasi akan berjalan adil, objektif dan transparan sera menjamin kerahasiaan identitas korban dan saksi serta perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi.

Lihat Juga |  Empat Kali Rapat Digelar, Kenaikan Tarif Peti Kemas Masih Diberlakukan BP Batam

Pihak kampus juga akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Universitas apabila dosen tersebut terbukti bersalah. Rektor Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar Dr. Muktar Panjaitan menyampaikan komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Kami tidak mentolerir tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan integritas akademik,” ujar Muktar Panjaitan.

Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8374646/dosen-universitas-hkbp-nomensen-siantar-diduga-lecehkan-mahasiswi

Baca Juga

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Gadai Emas Jadi Primadona, BRK Syariah Tingkatkan Standar Keahlian Penaksir Jaminan Emas (Rahn)

Editor 2/Mar/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?