Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kronologi Kasus Perkara Sabu Hampir 2 Ton; Jaksa Batam Tuntut Hukuman Mati
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri
30/Okt/2026
Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri
23/Okt/2026
DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS
22/Okt/2026
Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar
22/Okt/2026
Terdakwa Kera
22/Okt/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kronologi Kasus Perkara Sabu Hampir 2 Ton; Jaksa Batam Tuntut Hukuman Mati

Oleh: Editor Terbit: 6/Feb/2026
Tumpukan 2 ton sabu yang akan dimusnahkan, dipampang di panggung Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kamis (12/06/2025). (F: BatamNow)

Newsnow.id, Batam – Merangkum dakwaan pada SIPP PN Batam, terdakwa Fandi Ramadhan direkrut sebagai ABK kapal tanker oleh Hasiholan Samosir pada April 2025. Setelah menyetujui tawaran tersebut, terdakwa berangkat ke Thailand bersama para saksi dan menunggu perintah dari Mr. Tan selaku pengendali operasi.

Pada 13 Mei 2025, terdakwa naik ke kapal Sea Dragon dengan tugas sebagai juru mesin. Kapal kemudian diarahkan ke perairan Phuket untuk mengambil muatan. Pada 18 Mei 2025 dini hari, terdakwa bersama kru menerima 67 kardus dari kapal ikan Thailand di tengah laut tanpa pemeriksaan, meskipun pengambilan dilakukan bukan di dermaga resmi.

Kardus-kardus tersebut disimpan di haluan kapal dan di dalam tangki bahan bakar. Setelah itu, bendera Thailand dilepas dan dibuang ke laut.

Lihat Juga |  IDI Izinkan Masyarakat Silaturahmi dan Salat Idulfitri Tanpa Masker

Pada 21 Mei 2025, kapal Sea Dragon dihentikan oleh tim BNN RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena berlayar tanpa bendera dan tanpa muatan minyak. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2.000 bungkus sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton.

Bungkusan sabu itu menggunakan plastik kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau yang disembunyikan dalam 67 kardus.

Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN RI, seluruh barang bukti positif mengandung Metamfetamina golongan I.

Dalam kasus ini masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian yakni Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Untuk barang bukti sabu seberat hamppir 2 ton itu telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim gabungan di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kamis (12/06/2025). (H)

Lihat Juga |  Ferdy Sambo Cs Putuskan Naik Banding

Sumber: Batamnow.com

Baca Juga

Cegah Perpecahan, Warga Demak di Batam Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Bersama Polda Kepri

Polemik Ayu Aulia Menggantung? Ketua PWI Batam Desak Klarifikasi Resmi PWI Kepri

DLKR/DLKP Batam Masih di-Review? Saksi KSOP Beri Keterangan di Sidang PT MIS

Mahasiswa ITEBA Di-DO, Kevin Mengadu ke PWI Kepri, Rektor Ajukan Rekonvensi Rp1,35 Miliar

Terdakwa Kera

Editor 6/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?