Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: PAD Retribusi Parkir Tak Capai Target, Areal Parkir Gratis Muncul di Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022
27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
27/Apr/2026
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
27/Apr/2026
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
27/Apr/2026
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
27/Apr/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

PAD Retribusi Parkir Tak Capai Target, Areal Parkir Gratis Muncul di Batam

Oleh: Editor Terbit: 3/Feb/2026

Newsnow.id, Batam – ROW jalan dijadikan lahan parkir gratis di sebelah jalan depan K Square Batam. Belum di dapat keterangan dari Dishub Kota Batam dan BP Batam, pihak mana yang menggarap right of way (ROW) jalan menjadi lahan parkir gratis.

Manajemen K Square juga tidak merespons konfirmasi BatamNow.com.

Banyak pihak meduga terjadi penggarapan lahan ROW jalan itu melanggar ketentuan peraturan daerah dan ketentuan penggunaan lahan BP Batam. Sementara jenis parkir yang ada di Kota Batam sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara jenis parkir yang ada di Pemko Batam adalah: Pertama, fasilitas parkir kendaraan bermotor di Rumija (Tepi Jalan Umum). Fasilitas atau lokasi parkir ini adalah tempat parkir di depan pertokoan, misalnya.

Lihat Juga |  Uang Seorang Pengusaha Rp4,38 Miliar Raib dalam 40 Menit

Tempat parkir di Tepi Jalan Umum ini juga diatur dalam pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga di PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Disebut di Perda tersebut, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis parkir ini dijaga oleh beberapa jukir dengan tarif untuk roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 4.000 sekali parkir.

Kedua, fasilitas parkir Tidak Tetap. Wujud dari fasilitas parkir tidak tetap ini, tampaknya, belum diimplementasikan hingga sekarang. Padahal sudah ditetapkan di Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Lihat Juga |  Resmi Dilantik! Dito Ariotedjo Jadi Menpora, Komjen Rycko Kepala BNPT

Ketiga, fasilitas di luar Rumija/Tempat Khusus Parkir seperti di mal, gedung, pelabuhan, rumah sakit dan sejenisnya yang tarifnya per jam.

Tarif fasilitas parkir di luar Rumija ini sudah diatur khusus dalam Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Parkir.

Meski dalam PP 35 Tahun 2023 dan di Perda 1 Tahun 2004 itu TIDAK terdapat pasal Fasilitas Parkir di Luar Rumija/Tempat Khusus Parkir.

Adapun tarif parkir di tempat khusus untuk per 2 jam pertama sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan 2 jam pertama untuk mobil, mencapai Rp 5.000.

Namun di lahan parkir di depan K Square, digratiskan. Sementara pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2025 masih di bawah target.

Lihat Juga |  Tenggat Re-ekspor Habis, 914 Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batu Ampar, Penegakan Hukum KLH Dinilai "Mandul"?

Retribusi Pendapat Dari Parkir Tidak Pernah Tercapai
Pada tahun 2025, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dengan target Rp 20 miliar namun hanya tercapai Rp 15 miliar atau 75,31 persen.

Tahun 2024, dengan target sebesar Rp 18 miliar tercapai hanya Rp 11,2 miliar atau 62,32 persen.

Tahun 2023, target sebesar Rp 17 miliar tercapai hanya Rp 4,6 miliar atau 27,22 persen.

Tahun 2022, target sebesar Rp. 15 miliar tercapai hanya Rp 4,4 miliar atau 29,33 persen.

Sementara tahun 2021, target sebesar Rp 5,2 miliar tercapai hanya sebesar Rp 4,3 miliar atau 83,22 persen.

Data tersebut dilansir dari laman website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, siependa.batam.go.id. (A)

Baca Juga

Ombudsman Kepri: Miris, Kargo Baru Hang Nadim Belum Difungsikan Sejak 2022

Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT

“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”

Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114

Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai

Editor 3/Feb/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Hukum & KriminalPeristiwa

BNI Pematangsiantar Didemo, Warga Tuntut Dana Rp 4,2 Miliar

Editor Oleh: Editor 27/Apr/2026
Taba Iskandar Ajak Masyarakat Berjuang Bersama Bebaskan UWT
Harga Lelang Turun, Kejagung Gelar Lelang Kedua Minyak MT Arman 114
Nasib 5.635 PPPK Terancam, Pemprov Kepri Kaji Efisiensi Belanja Pegawai
“Kawan Lama Batam Menghilang ke Mana?”
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?