Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Janji Terminal 2 Hang Nadim Tertahan di Terminal Kargo: BPK Catat Kebuntuan BP Batam–BIB
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Janji Terminal 2 Hang Nadim Tertahan di Terminal Kargo: BPK Catat Kebuntuan BP Batam–BIB

Oleh: Editor Terbit: 27/Jan/2026
Bandara Hang Nadim Batam

Newsnow.id, Batam – Hampir Dua tahun lamanya, setelah mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, H Muhammad Rudi melakukan seremoni groundbreaking pembangunan terminal II Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Acara seremoni itu, digelar pada 30 Mei 2024, secara meriah. Namun hingga kini, proyek tersebut belum juga dimulai.

Lahan hijau seluas lima hektare di sisi gudang kargo lama hanya menyisakan satu patok cor semen sebagai penanda awal. Selebihnya, senyap.

Bandara Hang Nadim sendiri resmi dikelola oleh PT BIB sejak 21 Desember 2021 lewat skema kerja sama konsesi selama 25 tahun. Konsorsium PT Bandara Internasional Batam (BIB) terdiri dari Angkasa Pura I, Incheon International Airport Corporation (IIAC), dan PT Wijaya Karya Tbk.

Namun, Wijaya Karya (WIKA) telah mundur dari konsorsium Bandara Hang Nadim Batam, sekira bulan November 2025.

Terminal baru itu dirancang berdiri di atas lahan seluas 50.000 meter persegi. Targetnya, dapat menampung hingga 9,6 juta penumpang domestik dan internasional setiap tahun.

Proyek ini menelan dana dengan nilai investasi mencapai Rp 2,4 triliun, dulu rencananya Pembangunannya dipercayakan kepada PT Wijaya Karya Tbk.

Fasilitas yang dijanjikan cukup ambisius: apron baru yang mampu menampung 10 pesawat berbadan lebar, area parkir modern, serta jalur-jalur penerbangan internasional baru.

Desain terminal bahkan digarap arsitek asal Korea Selatan dengan konsep artistik yang memadukan bentuk kepakan sayap elang dan ornamen lokal seperti batik Melayu, ikan marlin, dan gonggong.

BPK Sebut Belum Ada Kesepakatan BP Batam dan PT BIB

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan (BP) Batam Tahun 2024 yang dirilis 16 Mei 2025.

Mengungkap persoalan serius dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan Bandar Udara Internasional Hang Nadim antara BP Batam dan PT Bandara Internasional Batam (PT BIB).

Lihat Juga |  Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika

Dalam laporan tersebut dijelaskan, kerja sama pengelolaan Bandara Hang Nadim dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS 47/SPJ/KA/12/2021 dan 0001/BIB/2021 tertanggal 21 Desember 2021.

Kemudian diamandemen melalui PKS Nomor 28/SPJ/KA/6/2022 tanggal 24 Juni 2022. Kerja sama ini mencakup desain, pembangunan, pembiayaan, pengalihan, pengoperasian, serta pemeliharaan bandara, dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan Aset (KSP) dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) selama 25 tahun.

Dalam perjanjian tersebut, BP Batam bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), sedangkan PT BIB sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP).

BP Batam berkewajiban menyerahkan aset bandara pada awal masa perjanjian untuk dioperasikan oleh PT BIB. Sementara PT BIB bertanggung jawab menyediakan infrastruktur sesuai kesepakatan secara bertahap, yang selanjutnya akan diserahkan kembali kepada BP Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (PKBU), pelaksanaannya, serta pemeriksaan fisik di lokasi Terminal Kargo Baru, ditemukan sejumlah permasalahan.

Dalam lampiran PKBU, disebutkan bahwa PT BIB diwajibkan melaksanakan pekerjaan wajib tipe 2, salah satunya pengembangan bangunan terminal penumpang termasuk pembangunan Terminal 2.

Berdasarkan financial model yang telah disepakati, nilai rencana investasi pembangunan Terminal 2A mencapai Rp 2.895.583.995.271. Pekerjaan tersebut wajib dimulai paling lambat 30 hari setelah pembongkaran terminal kargo lama.

Namun, agar pembongkaran terminal kargo lama dapat dilakukan tanpa mengganggu pelayanan, diperlukan terminal kargo baru yang sudah dapat beroperasi.

Di sisi lain, dokumen lingkup teknis PKBU juga menetapkan kewajiban BP Batam untuk melakukan investasi berupa pembangunan Terminal Kargo Baru paling lambat enam bulan setelah tanggal efektif kontrak.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, BP Batam telah melaksanakan pembangunan Terminal Kargo Baru pada tahun 2022.

Lihat Juga |  Waspada! Gelombang Baru Covid Hantam Tetangga RI, RS Penuh

Seluruh hasil pembangunan tersebut telah dicatat sebagai Aset Tetap BP Batam.

Terminal Kargo Baru Belum Diserahkan Ke PT BIB

Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir, aset berupa Terminal Kargo Baru tersebut belum diserahkan kepada PT BIB untuk dioperasikan sebagai pengganti terminal kargo lama.

Rincian Barang Milik Negara (BMN) Terminal Kargo Baru tercantum dalam Lampiran 22 hingga 24 LHP BPK.

PT BIB menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menerima dan mengoperasikan Terminal Kargo Baru karena fasilitas pendukungnya belum lengkap.

Kekurangan fasilitas tersebut meliputi mesin x-ray multiview, peralatan pendeteksi bahan peledak, serta inlet roller.

Penjelasan ini diperkuat dengan Berita Acara Bimbingan Teknis Pengoperasian Terminal Kargo Baru Bandara Internasional Hang Nadim tertanggal 15 Mei 2024 yang dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

PT BIB Sebut Kelengkapan dan Fasilitas Tanggung Jawab BP Batam (Subjudul)

PT BIB menegaskan bahwa pemenuhan fasilitas Terminal Kargo Baru beserta kelengkapannya merupakan tanggung jawab BP Batam dan tidak termasuk dalam rencana investasi bersama dalam skema PKBU.

Dalam pelaksanaan pengawasan kerja sama, PT BIB juga telah menunjuk PT SI sebagai Konsultan Pengawas Independen (KPI) berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 332A/SPJ/A4/02/2024, SP.31/II/2024/BIB, dan PERJ-001/DIRKOM-11/INFRAS/2024 tertanggal 28 Februari 2024.

Dalam laporan bulanan ke-10 periode Februari 2025, PT SI mengungkapkan bahwa pembangunan Terminal 2 baru dapat dimulai setelah pembongkaran terminal kargo lama, karena lokasi Terminal 2 berada di area terminal kargo lama tersebut.

Laporan PT SI juga menyebutkan bahwa telah dilakukan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pemenuhan kekurangan fasilitas Terminal Kargo Baru oleh konsultan perencana yang ditunjuk PT BIB dengan persetujuan BP Batam. Nilai RAB tersebut mencapai Rp 31.060.178.093.

Dengan rincian antara lain pekerjaan persiapan, pekerjaan sipil, elektrikal, ICT dan elektro, timbangan, meubelair, pekerjaan lain-lain, serta pengujian dan commissioning.

Lihat Juga |  Nusyirwan Ditemukan Meninggal setelah Terjun dari Jembatan V Barelang

Kesepakatan Belum Tercapai, BPK juga mencatat bahwa BP Batam dan PT BIB telah melakukan komunikasi terkait pemenuhan kekurangan fasilitas tersebut.

Namun hingga saat pemeriksaan, belum tercapai kesepakatan mengenai mekanisme dan skema pembiayaannya.

Dalam surat Direktur Utama PT Bi Nomor G.DP.1880/11 /2025/BIB-B tanggal 12 Februari 2025 kepada Kepala BP Batam, PT BIB mengusulkan skema pengadaan fasilitas oleh PT BIB dengan pembayaran melalui mekanisme pengurangan porsi bagi hasil (revenue sharing) BP Batam.

Selain itu, Tim Pemeriksa BPK bersama pihak terkait telah melakukan observasi langsung ke Terminal Kargo Baru pada 14 Maret 2025.

Hasil observasi menunjukkan bahwa terminal tersebut belum dioperasikan, meskipun BP Batam telah melakukan pemeliharaan atas aset tersebut.

Ketua Tim Pengendali Pelaksanaan PKBU Pengembangan Bandara Hang Nadim menyampaikan bahwa BP Batam masih berharap pemenuhan kekurangan fasilitas Terminal Kargo Baru dapat dilakukan melalui skema kompensasi berupa perubahan jangka waktu konsesi kepada PT BIB.

Namun opsi tersebut belum disepakati bersama dan belum disertai simulasi penghitungan business model atas perubahan masa konsesi yang diusulkan.

BPK menegaskan, belum adanya titik temu antara BP Batam dan PT BIB terkait pemenuhan kekurangan fasilitas Terminal Kargo Baru berdampak langsung pada tertundanya pembongkaran terminal kargo lama.

Akibatnya, proses pembangunan Terminal 2 hingga kini belum dapat dilaksanakan.

Atas temuan tersebut BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kabiro Humas BP Batam, Muhamad Taofan serta Secretary PT BB, I Wayan Widana.

Konfirmasi itu dikirimkan melalui pesan di WhatsApp, namun M Taofan belum merespons.

I Wayan Widana menjawab konfirmasi BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp. Ia mengatakan kepada BatamNow.com tidak menjabat lagi sebagai Secretary PT BIB sejak 25 Desember 2025.

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 27/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisPeristiwaPolitik

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Editor Oleh: Editor 18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?