Newsnow.id, Batam – Pembunuhan Bella Yudela (21), wanita asal Sumatera Selatan yang tewas di tangan kekasihnya, M Tegar Aditama (19), terungkap dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Polsek Lubuk Baja. Rekonstruksi berlangsung di kamar kos di Jalan Dahlia Blok VI, Kecamatan Lubuk Baja, Batam pada Senin (26/01/2026).
“Dalam rekonstruksi ada 37 adegan diperagakan oleh tersangka, di mana adegan ke 15 hingga 27 menggambarkan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas Adrianto, usai proses rekonstruksi.
Berdasarkan reka ulang adegan, kasus pembunuhan ini bermula dari pertengkaran terkait mangga yang tidak berhasil diambil oleh tersangka.
Adegan awal menggambarkan kejadian pada Senin (18/01/2025), saat Bella Yudela marah kepada M Tegar karena gagal mengambil mangga yang lokasinya tidak jauh dari kos mereka.
Adu mulut pun terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Lalu tersangka mendorong korban dengan kedua tangannya hingga Bella terjatuh ke atas kasur dalam posisi duduk.
Setelah itu, tersangka sempat keluar kamar untuk merokok dan ke toilet.
Usai kembali ke dalam kamar, Tegar mengunci pintu, mematikan lampu, menyalakan musik dengan volume keras dari ponselnya, serta mengambil pakaian kerja korban dari dekat lemari.
Pada adegan ke-15, tersangka mulai mencekik korban menggunakan kain pakaian kerja Bella.
Korban sempat melawan dengan mencakar wajah tersangka.
Karena perlawanan tersebut, pada adegan selanjutnya tersangka kembali mencekik korban dengan kain lain dari tumpukan baju kotor, sambil menutup mulut dan hidung korban hingga korban lemas.
Tersangka kemudian mengambil lakban dan menempelkannya ke mulut korban. Karena tidak langsung melekat, lakban kembali direkatkan beberapa kali.
Untuk memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kembali melilitkan pakaian ke leher korban dan menariknya dengan kuat.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka sempat membersihkan wajah Bella menggunakan pembersih make-up, lalu menutupi tubuh korban dengan kain sebanyak tiga lapis.
Tersangka juga sempat mencium kening korban sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam kasus ini, M Tegar Aditama disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dan terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu maksimal 20 tahun. (H)
Sumber : Batamnow.com

