Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Impor Barang ke Batam Diperketat
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Impor Barang ke Batam Diperketat

Oleh: Editor Terbit: 21/Jan/2026
Ilustrasi

Newsnow.id, Batam – Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan bahwa status Free Trade Zone (FTZ) tidak dapat dijadikan alasan untuk memasukkan barang impor yang telah dilarang secara nasional.

Hal ini ditegaskan Zaky, seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2025 yang melarang impor beras dan gula untuk kebutuhan konsumsi.

Zaky menyatakan, meski Batam berstatus kawasan perdagangan bebas, seluruh aktivitas pemasukan barang tetap wajib mematuhi regulasi nasional.

Menurutnya, larangan impor komoditas strategis seperti beras dan gula tidak boleh disiasati dengan dalih FTZ, baik untuk diedarkan di dalam Batam maupun dikirim ke daerah pabean lainnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai Batam terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara guna mencegah penyelundupan dan praktik impor ilegal.

Lihat Juga |  Soal Baju Bekas Impor, Kemenkop UKM Minta E-Commerce Lakukan Take Down dan Blacklist

Kebijakan pembatasan impor, kata Zaky, justru membuktikan bahwa produk dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar.

BP Batam Terbitkan Persetujuan Impor Hortikultura

Namun di sisi lain, di tengah pengetatan, impor sejumlah komoditas strategis justru mendapat persetujuan BP Batam.

Direktorat Lalu Lintas Barang diketahui menerbitkan izin pemasukan berbagai komoditas hortikultura, seperti durian Musang King asal Malaysia.

Isu ini mencuat setelah beredar kabar dugaan penyelundupan durian Musang King yang masuk melalui salah satu pelabuhan di Batu Ampar pada 25 Desember 2025 dini hari.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak importir yang menyatakan pemasukan dilakukan secara resmi dan legal.

Diberitakan, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada media, pemasukan durian tersebut telah mengantongi izin resmi dari BP Batam.

Lihat Juga |  Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Dalam surat bernomor 052-KA-A3.3-LG.01.00-12-2025 tertanggal 17 Desember 2025, BP Batam memberikan kuota pemasukan durian sebanyak 1.250 unit dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.

Disebutkan pula, terdapat sedikitnya dua perusahaan yang memperoleh izin pemasukan durian, salah satunya memiliki izin usaha Kawasan Logistik yang mencakup kegiatan pemasukan dan distribusi buah.

Salah satu perusahaan yang disebut, PT ALS, diklaim telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan menjalankan kegiatan impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum Ada Tanggapan BP Batam

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait penerbitan izin impor hortikultura tersebut.

Lihat Juga |  Romo Paschal Tepis Isu Bargaining di Balik Pencabutan Laporan Wakabinda Kepri

Bahkan di balik masuknya impor limbah elektronik (e-waste) ilegal ke Batam setelah persetujuan BP Batam.

Terkait impor limbah elektronik 914 kontainer yang terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), kini jadi masalah besar karena menumpuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Batam yang semestinya barang itu dilarang masuk ke Indonesia.

Selain melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), penumpukan limbah dalam ratusan kontainer sangat dikhwatirkan mencemari lingkungan da mengganggu kesehatan manusia.

Pantauan Newsnow.id, sejumlah warga mengkritisi perbedaan kebijakan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi standar ganda dalam pengelolaan lalu lintas barang di kawasan perdagangan bebas Batam. (Red)

Sumber : https://batamnow.com/bea-dan-cukai-impor-barang-diperketat-durian-musang-king-malaysia-ke-batam-persetujuan-bp-batam/

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Editor 21/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisHukum & KriminalPilihan RedaksiPolitikTeknologi

PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.
Sidang Kasus Kematian LC di Batam: Saksi Sebut Ada Video Rekayasa Sebelum Korban Dianiaya
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?