Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Terkait Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Izin 28 Perusahaan di Cabut
Notifikasi Lainnya
Terbaru
PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang
14/Sep/2026
Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum
11/Sep/2026
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Terkait Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Izin 28 Perusahaan di Cabut

Oleh: Editor Terbit: 21/Jan/2026
Mensesneg Prasetyo Hadi. (Int)

Newsnow.id, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan.
“Dan pada Senin, 19 Januari, dari London melalui Zoom Meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama pemimpin K/L dan satgas PKH. Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana, Selasa (20/1/2026).

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Presiden Prabowo Subianto diketahui mengatensi langkah penertiban kawasan hutan setelah bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Belum lama ini, Prabowo menggelar rapat terbatas dengan jajarannya meski tengah melakukan kunjungan kerja di London, Inggris, secara virtual.

Lihat Juga |  Sejumlah Prajurit TNI Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB di Papua

Momen rapat itu dibagikan di Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (19/1). Prabowo terlihat didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang saat ini juga tengah berada di London.

Rapat virtual ini dihadiri sejumlah anggota Kabinet Merah Putih, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Adapun berikut daftar 22 PBPH yang dicabut:

Aceh (3 Unit)

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Lihat Juga |  Menteri PUPR Dilantik Jadi Ketua Kontingen Indonesia di Asian Games XIX

Sumatra Utara (13 Unit)

  1. PT. Anugerah Rimba Makmur
  2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT. Gunung Raya Utama Timber
  4. PT. Hutan Barumun Perkasa
  5. PT. Multi Sibolga Timber
  6. PT. Panei Lika Sejahtera
  7. PT. Putra Lika Perkasa
  8. PT. Sinar Belantara Indah
  9. PT. Sumatera Riang Lestari
  10. PT. Sumatera Sylva Lestari
  11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT. Teluk Nauli
  13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut:

Aceh (2 Unit)

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara (2 Unit)

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat (2 Unit)

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari
Lihat Juga |  Mahfud MD: Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu Terkait Dugaan Pencucian Uang

Sumber : https://news.detik.com/

Baca Juga

PWI Kepri Panjatkan Doa untuk Lima Wartawan yang Hilang

Dakwaan Dinilai Kabur dan Tak Ada Saksi Melihat Dugaan Pencabulan, PH Minta Perkara MI Batal Demi Hukum

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Editor 21/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?