Newsnow.id, Batam – Pelayanan air minum perpipaan di Batam hingga kini tak lekang dari masalah sejak pengelolaannya diambil alih oleh BP Batam dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada November 2020.
Harapan publik bahwa layanan akan membaik setelah konsesi ATB berakhir, nyatanya ibarat jauh panggang dari api.
Sebaliknya, keluhan pelanggan justru semakin meluas, Penilaian publik terhadap ketidakmampuan BP Batam dalam mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terus menguat.
Gangguan distribusi, aliran air yang tersendat, air mati berjam-jam bahkan berhari-hari, hingga kawasan yang sama sekali belum terlayani, seperti menonton episode sinetron bagi warga Batam.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di kawasan strategis nasional berstatus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Negara Seolah Tak Hadir
Kondisi tersebut sangat ironis, mengingat negara secara tegas menjamin hak atas air minum melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta aturan turunannya seperti PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dalam Pasal 3 ayat (2) PP 122/2015, ditegaskan bahwa SPAM jaringan perpipaan harus menjamin kepastian kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum.
Bahkan pada ayat (5) disebutkan secara eksplisit bahwa pengaliran air minum wajib dijamin selama 24 jam per hari (1.440 menit tanpa henti).
Namun realitas di Batam berkata lain. Hak dasar sebagian masyarakat atas air minum belum terpenuhi secara berkeadilan.
Persoalan bukan hanya soal kontinuitas, tetapi juga kuantitas dan kualitas. Di banyak wilayah, air yang mengalir dari keran berwarna keruh, kotor, dan tidak layak konsumsi.
Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa BU SPAM BP Batam belum mampu menjalankan konkret amanat Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, yang mensyaratkan air sebagai media lingkungan harus memenuhi standar kesehatan.
Apa yang Dibawa Konsorsium Mitra Operasional?
BP Batam menggandeng PT Air Batam Hulu (ABHu) dan PT Air Batam Hilir (ABHi) sebagai mitra operasional dan pemeliharaan SPAM Batam.
Kedua entitas ini merupakan bagian dari konsorsium PT Moya Indonesia dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP).
Pertanyaan mendasar publik pun mengemuka: Jika BP Batam mengaku cekak anggaran, lalu apa kontribusi strategis yang dibawa mitra operasionalnya?
Terlebih, PT Moya Indonesia diketahui berada dalam jaringan bisnis Salim Group, salah satu kelompok usaha raksasa di Indonesia.
Publik wajar mempertanyakan, apakah kemitraan ini hanya sebatas alih peran teknis, atau seharusnya juga menghadirkan penguatan modal, teknologi, dan manajemen layanan yang lebih baik?
Jika kondisi pelayanan justru terus memburuk, maka kemitraan ini patut dievaluasi secara terbuka, tidak hanya sebatas wacana emosional karena sudah pernah ditegaskan Amsakar akan segera mengevaluasi keberadaan perusahaan mitra.
Protes Masyarakat dan Janji yang Tak Kunjung Tuntas
Sejak pengelolaan SPAM berada di tangan BP Batam bersama mitra operasionalnya, gelombang protes warga tak pernah surut.
Aksi unjuk rasa mendatangi kantor BU SPAM BP Batam hingga DPRD Kota Batam berulang kali terjadi. Dan esok dikabarkan akan ada unjuk rasa di gedung dewan Batam.
Ironisnya, berbagai saluran pengaduan resmi yang disediakan kerap dinilai tidak responsif. Keluhan pelanggan sering berujung pada janji perbaikan yang tak kunjung tuntas.
Warga seolah dibiarkan beradaptasi sendiri dengan krisis air, sembari terus membayar tarif yang tidak murah.
Berdalih Kekurangan Dana
Dalam berbagai kesempatan, Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra kerap menyatakan bahwa mereka “tidak memiliki tongkat Musa” untuk menyelesaikan seluruh persoalan secara instan.
Dalih ini kembali ditegaskan ketika Amsakar mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala utama peningkatan pelayanan air minum.
Ia menyebut terdapat 18 titik “stressed-area” dalam jaringan distribusi air, terutama di Bengkong dan Batu Ampar.
Namun pada tahun berjalan, BP Batam hanya mampu menangani delapan titik.
Sisanya, kata Amsakar, harus menunggu penanganan bertahap sesuai kemampuan anggaran, karena pos pembiayaan tersebar di berbagai kedeputian.
Dukungan tambahan anggaran pun disebut telah diajukan ke DPR RI.
Pertanyaannya, apakah dalih “tanpa tongkat Musa” relevan untuk pelayanan air minum, yang secara hukum merupakan kewajiban negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak?
Paradoks Kebijakan dan Pertanyaan Publik
Pernyataan keterbatasan anggaran ini menimbulkan tanda tanya besar. Air minum adalah kebutuhan paling mendasar, bahkan lebih fundamental dibandingkan kepentingan investasi industri atau pembangunan proyek lainnya seperti Jodoh Boulevard yang kini diwacanakan.
Namun di sisi lain, pelanggan air minum tidak pernah diberi toleransi. Terlambat membayar satu hari saja, denda dan pemutusan sambungan bisa langsung diberlakukan.
Tarif air pun ditetapkan melalui Peraturan Kepala BP Batam, bukan mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana berlaku di daerah lain.
Lalu, ke mana aliran pendapatan penjualan air minum sejak 2020?
Berdasarkan laporan keuangan BP Batam yang diaudit BPK, sektor ini disebut menyumbang ratusan miliar rupiah setiap tahun. Misalnya selama tahun 2024, BP Batam memperoleh Rp 618.123.179.032 dari KSO pengelolaan air bersih.
Jika anggaran tetap dianggap tidak cukup untuk memperbaiki jaringan distribusi, maka kondisi ini wajib dipertanyakan secara terbuka.
Konsesi ATB dan Janji yang Berbalik Arah
Publik juga kembali mengingat keputusan BP Batam tidak memperpanjang konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Saat pengambilalihan dilakukan, jajaran direksi BU SPAM BP Batam berulang kali menyatakan bahwa pelayanan air akan jauh lebih baik dibandingkan era ATB yang telah beroperasi lebih dari 25 tahun.
Namun hampir lima tahun berlalu, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Pada ke mana kini para direktur yang mengumbar janji manis berbuah pahit itu?
Persoalan bertambah, alasan teknis dan anggaran terus dikemukakan, sementara amanat undang-undang tentang pengaliran air 24 jam sehari tetap jauh dari kenyataan.
Di tengah krisis yang terus berulang, publik Batam pun bertanya:
Apakah persoalan air minum akan terus buntu hanya karena tak ada “tongkat Musa” di tangan Amsakar Achmad?. (Red)
Sumber:BatamNow.com

