Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kasus Dugaan Tak Senonoh Oleh Mantan Disperindag Kota Batam Terus Bergulir, 4 Saksi Diperiksa.
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS
18/Mei/2026
Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok
18/Mei/2026
Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi
18/Mei/2026
Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam
18/Mei/2026
Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi
13/Mei/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kasus Dugaan Tak Senonoh Oleh Mantan Disperindag Kota Batam Terus Bergulir, 4 Saksi Diperiksa.

Oleh: Editor Terbit: 10/Jan/2026

NewsNow.id, Batam, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam akan memanggil empat orang dari Unit kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai saksi dalam dugaan kasus tak senonoh Gustian Riau.

Hal Ini disampaikan oleh Kabid Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Suhaimi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Kantor BKPSDM lantai 3 Kantor Wali Kota Batam, Kamis (08/01/2025).

Suhaimi mengatakan, untuk langkah pemeriksaan dan sebagainya itu juga ada mekanismenya.

“Jadi setelah terbitnya SK pembebasan tugas beliau maka kita menginventarisir siapa-siapa saja orang yang harus kita panggil. Nah ini kita sudah tindak lanjuti ada beberapa yang sudah mau akan kita panggil, kenapa mau akan kita panggil. Nggak segera kita panggil karena memang mekanismenya seperti itu. Jadi kita sesuaikan dengan surat pembebasan tugas beliau di tanggal berapa dan kemudian baru saksinya kita panggil,” ujarnya.

Lihat Juga |  Bentrok di Ambon: Orang Dibacok, Motor dan Kios Dibakar

Lebih lanjut Ia jelaskan pemanggilan saksi dilakukan 7 hari setelah surat panggilan dan dilakukan secara bertahap.

“Jadi tanggal surat panggilannya itu saat tanggal 7, untuk hadir di tanggal 14. Nah itu baru saksinya yang kita panggil. Untuk yang bersangkutan ini kita bertahap ya, karena memang ada mekanisme-mekanismenya,” jelasnya lagi.

Suhaimi juga mengatakan akan memanggil beberapa orang dari unit kerja Disperindag untuk dimintai keterangan tentang ritme keseharian Gustian Riau.

“Jadi memang nanti akan ada beberapa orang yang akan kita minta keterangan terlebih dahulu,” katanya.

Mereka, ujarnya, yang mungkin mengetahui sedikit banyak tentang bagaimana keseharian Gustian Riau.

“Empat orang dulu, tapi tentu bertahap, tidak sekaligus kita panggil empat-empatnya, gitu, jadi satu per satu yang akan kita minta keterangan. Karena kan kita sudah bentuk tim,” katanya.

Lihat Juga |  Soal Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Otto Hasibuan: Jaksa Cuma Hebat Saat Dakwaan

Dikatakan, setelah Wali Kota Batam, Amsakar Achmad membebastugaskan Gustian Riau, maka wali kota juga membentuk tim. “Perspektifnya juga sudah ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk gaji dan tunjangan masih tetap diberikan selama pemeriksaan. Sementara untuk saat ini yang dibebastugaskan itu adalah tugas jabatannya.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan ada sanksi yang dihadapi Gustian Riau jika terbukti melakukan tindakan tak senonoh itu.

Antara lain bebas jabatan selama 12 bulan, turun jabatan dan pemberhentian.

“Untuk sanksi itu nanti tergantung tim yang memeriksa ya. Jika terbukti, itu pilihan sanksinya itu ada bebas jabatan selama 12 bulan, turun jabatan dan pemberhentian,” ujarnya.

Kasus dugaan tak senonoh ini viral lewat satu video berdurasi 24 detik dengan caption “Tahun baru Papi” yang menampilkan seorang pria yang mirip dengan Gustian Riau saat melakukan panggilan.

Lihat Juga |  Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Namun setelah itu, Gustian membantah lalu menyebut video itu hasil rekayasa menggunakan artificial intelligent (AI) oleh pihak tertentu untuk memerasnya. (A)

Sumber foto: BatamNow.com

Baca Juga

Sebelum Akhir Juni 2026; Ahli Ekonomi Sebut Rupiah Bisa Sentuh Rp20 Ribu per Dolar AS

Bea Cukai Arab Saudi Bongkar Koper Jemaah Haji Indonesia, Isinya 100 Slop Rokok

Status Tanah HGB di Atas Tanah HPL: Dilema Hak Konstitusional Warga Vs Kepentingan Investasi

Keluar Mobil Tahanan, Wilson Lukman “Diserbu” Keluarga Korban Pembunuhan di Batam

Protes Air Mati dan Keruh, Warga Pesona Bukit Laguna Datangi Kantor PT ABHi

Editor 10/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?