Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Pemko Batam Belum Terapkan WFH
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar
25/Jul/2026
Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam
26/Jun/2026
Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara
26/Jun/2026
Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026
26/Jun/2026
Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas
26/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Pemko Batam Belum Terapkan WFH

Oleh: Editor Terbit: 9/Apr/2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad

Newsnow.id, Batam – Sesuai arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri, mulai berlaku 1 April 2026 lalu. Pemerintah Kota (Pemko) Batam hingga saat ini belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan setiap Jumat
‎
‎Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Ia mengaku telah melakukan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta para asisten untuk mengkaji penerapannya di lingkungan Pemko Batam.
‎
‎Menurut Amsakar, penerapan WFH tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa perhitungan yang jelas, terutama terkait dampak efisiensi anggaran. ‎“Kalau kita tidak gunakan BBM satu hari atau dua hari, bekerja di rumah tidak masuk kantor, idealnya biaya listrik dengan biaya BBM kita harus lebih kecil,” kata Amsakar.
‎
‎Ia menjelaskan, konsep WFH seharusnya mampu menekan pengeluaran operasional pemerintah, khususnya pada penggunaan bahan bakar dan listrik. Karena itu, perlu formulasi yang matang agar kebijakan ini tidak justru menambah beban.
‎
‎“Bagaimana ini diformulasikan secara baik. Misalnya pada saat work from home, listrik kantor dipadamkan dan hanya yang bekerja di kantor saja yang dinyalakan, yang lain kerja di rumah,” ujarnya.
‎
‎Selain itu, ia juga meminta agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan perhitungan rinci terkait potensi efisiensi yang bisa dihasilkan dari kebijakan tersebut.
‎
‎“Bagaimana agar yang tadi ada di OPD teknis nilai BBM-nya sekian rupiah, maka dengan WFH dia harus lebih kecil dari itu. Kalau tidak memberikan dampak, tidak ada gunanya ini dibuat,” tegasnya.
‎
‎Amsakar menilai, konsep WFH yang didorong pemerintah pusat harus mampu memberikan efisiensi, terutama dalam penggunaan BBM dan operasional lainnya. “Konsep pemerintah menggunakan WFH bagaimana agar memberikan efisiensi, terutama pada penggunaan BBM,” tambahnya.
‎
‎Ia juga memastikan bahwa surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri telah diteruskan ke seluruh OPD teknis untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
‎
‎“Apa yang sudah menjadi kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri itu sudah kita disposisikan ke seluruh OPD teknis. Saya ingin tim melakukan kajian yang cermat untuk efisiensi. Karna ini dilakukan, konsekuensinya harus ada efisiensi,” kata dia. (Int)

Baca Juga

Wisudawan IPDN Akan Dilantik Mendagri. Alumni SMAN 1 Batam, Raih Peringkat Sepuluh Besar

Satgas Percepat Penanganan Kontainer Limbah di Batam

Bea Cukai Batam Ajak Media Kawal Penerimaan Negara

Tarif Penyeberangan Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen, Periode 20 Juni-5 Juli 2026

Di Tengah Turunnya Daya Saing Indonesia di IMD WCR, Dr Ampuan Situmeang SH MH Pertanyakan Kenaikan Tarif Peti Kemas

Editor 9/Apr/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?