Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
Reading: Kamar Dagang Industri (KADIN) Batam Versi Jadi Rajagukguk Gugat Kadin Indonesia di Pengadilan Negeri Batam
Notifikasi Lainnya
Terbaru
Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
13/Jun/2026
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
13/Jun/2026
Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum
13/Jun/2026
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
11/Jun/2026
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
11/Jun/2026
Indonesia News Now (NewsNow.ID)
  • Pilihan Redaksi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Humaniora
  • Kategori
    • Pilihan Redaksi
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Peristiwa
    • Humaniora
  • Berita Disimpan
  • Pers Indonesia
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
Ikuti Kami

Kamar Dagang Industri (KADIN) Batam Versi Jadi Rajagukguk Gugat Kadin Indonesia di Pengadilan Negeri Batam

Oleh: Editor Terbit: 27/Jan/2026
Kantor Pengadilan Negeri Batam, Jalan Engku Haji Tua, Batam Center, Teluk Kering, Kota Batam, Kepri Indonesia.

Newsnow.id, Batam–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia digugat Kadin Kota Batam versi Jadi Rajagukguk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam atas perpanjangan masa tugas Kadin Kepri yang dinilai tidak sesuai mekanisme AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin.

Gugatan telah didaftarkan ke PN Batam dan Ter register 35/Pdt.G/2026/PN Btm, dengan Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, dan dijadwalkan persidangan pertama akan digelar pada Rabu 11 Februari 2026.

Adapun Penggugat, yaitu Jadi Rajagukguk, dan Kuasa Hukum penggugat Rasmen Simamora, SH. MH.

Lalu, Tergugat dalam perkara ini ada dua diantaranya: Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie serta Ketum Kadin Provinsi Kepri, Periode 2022-2025, Ahmad Ma’ruf Maulana.

Lihat Juga |  PUPR: RPP SPAM Finalisasi, Pemda yang Abaikan Penyediaan Air Minum Bisa Dilaporkan ke Kemendagri

Gugatan ini masih terkait dualisme kepengurusan Kadin Batam di mana Roma Nasir Hutabarat ditetapkan sebagai Ketua Kadin Kota Batam lewat Musyawarah Kota (Mukota) VIII 2025, pada Jum’at 05 Desember 2025.

Informasi yang diperoleh Newsnow.id, Kadin Kota Batam versi Jadi Rajagukguk akan mengadakan konferensi pers pada Selasa (27/01/2025) siang ini terkait penjelasan rinci terkait gugatan itu.

Hal ihwal itu juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Jadi R Gukguk, Rasmen Simamora.

“Iya betul, nanti kami akan mengadakan konferensi pers di kantor Kadin, Batam Center, sekira pukul 14.00 WIB,” kata Rasmen kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon.

Diberitakan jauh sebelumnya, “polemik” Mukota ini sudah berlangsung lama, dimana sehari sebelum Roma Nasir dilantik menjadi ketua Kadin Batam, anggota Kadin versi Jadi Rajagukguk mengadakan pertemuan di kantor Kadin Batam Center pada Kamis, 4 Desember 2025.

Lihat Juga |  Buka Cabang ke-7, Toko Daging Nusantara Pertegas Komitmen Akses Warga Dapatkan Daging Berkualitas

Dalam pertemuan itu mendapat kesepakatan yang menyatakan penolakan tegas terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan caretaker Kadin Kota Batam, termasuk rencana Mukota versi kelompok tersebut.

Jadi Rajagukguk menjelaskan bahwa anggota Kadin Batam telah mengetahui dan mendapatkan surat resmi dari Kadin Kota Batam terkait Mukota Batam.

Ia menegaskan bahwa yang berhak melaksanakan Mukota adalah pengurus resmi Kadin Kota Batam di bawah kepemimpinannya.

“Yang melaksanakan itu adalah ketua Kadin Kota Batam atas nama Jadi Rajagukguk,” katanya kala itu.

Jadi menambahkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Pimpinan Kota (Rapim) yang keputusannya telah disahkan. (A)

Baca Juga

Gadai Emas di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap

Label “Blacklist” Berujung Laporan Polisi, Lintong Tegaskan Semua Warga Setara di Mata Hukum

Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM

Editor 27/Jan/2026
Berikan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News
Ekonomi & BisnisInternasionalPeristiwaPilihan RedaksiPolitikTeknologi

Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Berlangsung Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.

Editor Oleh: Editor 11/Jun/2026
PT ABHi Pastikan Pipa DN 800mm Kembali Bocor, Hingga Sore Belum Dapat Diperbaiki Masih Tergenang
Kasus Terdakwa Dju Seng Merusak Berhektare Mangrove Tanjung Gundap
Butuh Modal Cepat? Gadai Emas BRK Syariah Jadi Andalan Pelaku UMKM
Diduga Masalah Keluarga, Pelajar SMP di Nongsa Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Advertisement -
Ad imageAd image

© 2022-2024 NewsNow.ID. All Rights Reserved.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?