NewsNow.id, Jakarta – Gelaran turnamen tenis internasional Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024/2025 di Bali dibayangi sengketa hukum setelah PT Texmura Nusantara menggugat PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain kedua perusahaan tersebut, gugatan ini juga melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Tenis Lapangan Indonesia (PB PELTI) sebagai pihak turut tergugat.
Gugatan ini berawal dari sengketa antara PT Texmura Nusantara selaku kontraktor yang membangun lapangan tenis ITDC Nusa Dua, Bali, dengan PT Bali Destinasi Lestari selaku pemilik lapangan.
PT Texmura Nusantara menuntut pembayaran sisa proyek yang belum dilunasi dan meminta tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi akibat pembersihan sepihak menggunakan bahan kimia HCl.
Belum Serah Terima, Lapangan ‘Dirusak’
Lapangan tenis ITDC Nusa Dua yang menjadi venue turnamen dibangun oleh PT Texmura Nusantara, namun hingga kini belum dilakukan serah terima resmi (Berita Acara Serah Terima/BAST).
PT Bali Destinasi Lestari disebut menolak melakukan serah terima dan justru melakukan pembersihan lapangan dengan bahan kimia HCl yang menyebabkan kerusakan berupa popout dan blister pada permukaan lapangan.
Pembersihan itu disebut secara sepihak, melalui SK yang adalah seorang warga negara Australia dengan jabatan Project Manager.
Menurut kuasa hukum PT Texmura Nusantara, Dimas Noor Ibrahim SH MH, pihaknya telah beberapa kali melayangkan peringatan dan surat imbauan agar penyelenggaraan turnamen ditunda hingga perbaikan selesai.
Namun, PT Bali Destinasi Lestari tetap menyelenggarakan event ini dalam dua periode, yakni 26 Agustus – 22 September 2024 dan 16 Desember 2024 – 5 Januari 2025.

Tuntutan Ganti Rugi
PT Texmura Nusantara menuntut PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk untuk membayar ganti rugi dengan rincian:
- Kerugian materiil sebesar Rp 19 miliar, yang mencakup sisa pembayaran proyek, pemotongan nilai Variation Order (VO), hak retensi, bunga pinjaman, dan hilangnya potensi keuntungan.
- Kerugian imateriil sebesar Rp 20 miliar, akibat kerusakan reputasi, penurunan omzet, serta kehilangan potensi pendapatan akibat proyek yang tertunda.
Selain gugatan perdata, PT Texmura Nusantara juga telah melaporkan dugaan pengrusakan kepada Bareskrim Mabes Polri, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Bali.
Laporan ini menyoroti tindakan PT Bali Destinasi Lestari dan SK yang melakukan pembersihan menggunakan larutan kimia HCl, sehingga menyebabkan kerusakan popout dan blister pada lapangan tenis.
Upaya Mediasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan tahap mediasi dalam kasus ini. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai antara pihak-pihak terkait.
PT Texmura Nusantara berharap agar hak dan kewajibannya dihormati sesuai kontrak kerja, serta mendesak agar PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk segera melunasi pembayaran yang tertunda.
“Kami hanya meminta keadilan. Tidak masuk akal bahwa mereka mengklaim lapangan masih bermasalah tetapi tetap menggunakannya untuk turnamen internasional yang menguntungkan mereka,” ujar salah satu kuasa hukum PT Texmura Nusantara. (*)